Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant pada dompet digital atau e-wallet. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan akun, namun diharapkan tidak merugikan konsumen.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta PPATK dan penyelenggara platform digital memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada pemilik akun sebelum pemblokiran dilakukan. Ia menekankan perlunya informasi yang jelas kepada konsumen ketika akun terdeteksi dalam status dormant dan akan dikenai penghentian sementara.
“Pihak platform digital dan PPATK harus menginformasikan kepada konsumen, jika posisi e-wallet dormant, dan akan diblokir. Jangan asal blokir tanpa notifikasi pada pemilik akun e-wallet,” kata Tulus, Minggu (10/8).
Selain notifikasi, Tulus juga menyoroti pentingnya kriteria yang terukur dan jelas mengenai penetapan akun dormant. Di sisi lain, ia mengimbau konsumen agar lebih peduli terhadap status akun dan tidak membiarkan e-wallet menjadi dormant terlalu lama. Menurutnya, dari sisi teknis digital, akun e-wallet dinilai lebih mudah diretas dibanding rekening bank.
“Sebaiknya konsumen sebagai pemilik akun e-wallet jangan membiarkan posisi akun dormant, terlalu lama. Sebab secara teknis digital akun e-wallet sepertinya lebih mudah diretas daripada rekening bank,” ujarnya.
Masukan serupa disampaikan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo. Ia meminta PPATK memperjelas sejumlah hal terkait rencana pemblokiran akun e-wallet dormant, terutama soal alasan kebijakan tersebut dan mekanisme pelaksanaannya.
YLKI juga mendorong PPATK lebih transparan kepada publik. Rio menyebut, PPATK tidak hanya perlu menyampaikan jumlah rekening yang diblokir, tetapi juga jumlah uang yang ikut diblokir agar transparansi terjaga.
“YLKI meminta PPATK jangan kembali menyulitkan konsumen jasa keuangan yang akunnya diblokir,” ujar Rio.
Lebih lanjut, Rio menilai yang semestinya diusut adalah oknum pelaku tindak pidana keuangan yang memanfaatkan akun e-wallet dormant. “YLKI minta pemerintah bukan hanya mengincar e-wallet yang dormant tapi mengusut oknum pelaku yang berbuat dugaan tindak pidana keuangan,” kata Rio.
PPATK sebelumnya mengidentifikasi potensi penyalahgunaan e-wallet untuk tindak pidana pencucian uang maupun praktik judi online. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyatakan PPATK ke depan akan melakukan penghentian sementara terhadap akun rekening dormant pada e-wallet, meski saat ini lembaga tersebut masih mengukur risiko yang mungkin timbul.
Danang menjelaskan, akun e-wallet kerap digunakan untuk transaksi judi online dengan nominal kecil. PPATK sebelumnya juga pernah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant di perbankan.

