BERITA TERKINI
KPK Minta Program Koperasi Merah Putih Transparan dan Terukur untuk Cegah Risiko Korupsi

KPK Minta Program Koperasi Merah Putih Transparan dan Terukur untuk Cegah Risiko Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perencanaan matang dan tata kelola yang bersih dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). KPK mengingatkan, program nasional yang memanfaatkan keuangan negara ini perlu dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta tidak membuka celah penyimpangan.

Pesan tersebut disampaikan dalam audiensi antara KPK dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5). Pertemuan ini menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga untuk memastikan pelaksanaan program berjalan akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya keterlibatan KPK sejak tahap awal. Menurutnya, pembentukan koperasi desa harus dipikirkan secara maksimal agar tidak menimbulkan kerugian yang dapat berdampak pada kinerja program. Ia juga mengingatkan agar kehadiran koperasi desa tidak memicu kecemburuan bagi pelaku usaha swasta, termasuk UMKM yang sudah lebih dulu beroperasi di wilayah tersebut.

Setyo menambahkan, karena program ini memanfaatkan keuangan negara, aspek transparansi harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembangunan dan pelaksanaannya.

KDMP merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Melalui instruksi tersebut, Presiden menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya tata kelola koperasi, terbatasnya akses pembiayaan, hingga kurangnya pendampingan usaha. Ia juga menyinggung persoalan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, koperasi yang masih bermasalah, belum mampu bertransformasi digital, keterbatasan sumber daya manusia, perbedaan situasi ekonomi antar desa, serta isu keberlanjutan.

Budi Arie menyebut program ini sebagai momen kebangkitan koperasi setelah reformasi, ketika koperasi dinilai terpinggirkan dari sistem ekonomi Indonesia. Ia berharap KDMP tidak berhenti pada pembentukan administratif, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu meningkatkan pendapatan, menciptakan pekerjaan, serta memperkuat ketahanan komunitas desa menghadapi krisis pangan dan ketimpangan ekonomi.

Dalam forum tersebut, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola KDMP. Rekomendasi itu antara lain menghindari benturan kepentingan dan memastikan partisipasi aktif anggota koperasi, membangun sistem pengawasan yang andal untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, serta menjamin transparansi anggaran guna mencegah manipulasi data yang dapat berujung pada munculnya koperasi fiktif.

KPK turut mendorong pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk menyusun regulasi internal dan rencana mitigasi risiko gratifikasi. Selain itu, KPK menyarankan pengembangan pelatihan berbasis digital (e-learning) guna memperkuat budaya integritas.

KPK menegaskan pengawasan dan pencegahan sejak dini menjadi kunci agar dana negara yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi celah korupsi yang merugikan pembangunan di tingkat desa.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari Kemenkop, antara lain Wakil Menteri Kemenkop Ferry Juliantono, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Talenta & Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert H. O. Siagian, serta Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Koko Haryono.

Dari KPK, hadir Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, Deputi Informasi dan Data Eko Marjono, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Koordinasi dan Supervisi Agung Widjanarko, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin, Direktur Gratifikasi Arif Waluyo, Direktur Monitoring Aida Ratna Julaiha, serta Direktur ACLC Yonathan D. Tangdilintin.