Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menggelar edukasi perpajakan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) bagi perangkat Desa Sanur Kaja, Kota Denpasar. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat pertemuan Desa Sanur Kaja pada Senin (7/6), sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
Sosialisasi tersebut diikuti lebih dari 20 peserta yang terdiri dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Sanur Kaja.
Penekanan pada pengelolaan dana dan kewajiban pajak
Kepala Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, membuka acara dengan menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan dana desa, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Materi kewajiban perpajakan ADD
Dalam sesi pemaparan, Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan terkait ADD. Materi mencakup:
- jenis-jenis pajak,
- tata cara pelaporan,
- besaran tarif tiap jenis pajak,
- hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, tim penyuluh juga menjelaskan fasilitas perpajakan yang berlaku selama tahun 2021, dengan harapan dapat memotivasi warga yang hadir untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Harapan keberlanjutan sosialisasi
Melalui kegiatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur berharap perangkat Desa Sanur Kaja dapat memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Sementara itu, I Made Sudana berharap edukasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan dan KPP dapat memberikan solusi apabila terdapat kendala terkait perpajakan.

