BERITA TERKINI
KPP Pratama Garut Edukasi Pengelola Dana Desa di Bayongbong untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

KPP Pratama Garut Edukasi Pengelola Dana Desa di Bayongbong untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Kecamatan Bayongbong dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Garut menggelar kegiatan penyuluhan, asistensi, dan pengawasan pengelolaan dana desa. Kegiatan ini ditujukan bagi instansi pemerintah desa dan dilaksanakan di Aula Kecamatan Bayongbong, Jalan Raya Bayongbong No. 119, Garut, Selasa (27/9).

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Penyuluh Pajak Dede Setia, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ali Sofyan, serta Account Representative Ali Mahsun yang bertugas sebagai koordinator Account Representative desa di Kecamatan Bayongbong.

Penyuluhan dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti pengelola keuangan desa, mulai dari kepala desa, kaur keuangan, hingga bendahara desa. Sejumlah perwakilan dari pihak kecamatan, BPMD Garut, serta Polsek Bayongbong juga turut hadir.

Mewakili Camat Bayongbong, Sekretaris Camat Adi Poniman menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap penyuluhan dapat membantu memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa, termasuk kewajiban pajak yang melekat dalam setiap kegiatan di desa.

“Saya berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dalam rangka memberikan pemahami terkait pengelolaan dana desa, karena dalam setiap kegiatan yang ada desa sudah barang tentu ada pengenaan pajak di dalamnya yang merupakan hak negara untuk memperolehnya,” ujar Adi Poniman.

Selanjutnya, Dede Setia memaparkan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022. Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran termasuk pihak yang ditunjuk sebagai wajib pungut pajak.

Sementara itu, Ali Sofyan menyampaikan penjelasan terkait penagihan pajak sebagai bagian dari tugas JSPN. Ia menguraikan tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Sita, hingga proses lelang.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Ali Mahsun yang menekankan aspek pengawasan serta imbauan kepada pengelola dana desa agar segera menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Kami berharap kepada para pengelola dana desa agar setelah kegiatan selesai, segera menyetorkan pajak yang dipungut ke Kas Negara tidak perlu menunggu sampai dengan akhir tahun,” pungkas Ali.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tim penyuluh menjawab pertanyaan dari peserta, sebelum acara ditutup dengan sesi foto bersama.