Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro menggelar kegiatan GKM Duta Transformasi secara luring pada Rabu, 5 Juni 2025, di Ruang Rapat KPPN Bojonegoro. Kegiatan ini dihadiri seluruh pegawai KPPN Bojonegoro dan menghadirkan paparan dari Tasya Nabilla Shafa, Duta Transformasi KPPN Bojonegoro, yang menyoroti percepatan transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas.
Dalam paparannya, Tasya menyampaikan arahan Presiden terkait percepatan transformasi digital SPBE yang diwujudkan melalui koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga (K/L) dan badan usaha milik negara (BUMN), sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.
Digitalisasi sistem pembayaran pemerintah dipandang sebagai respons atas akselerasi perkembangan teknologi sekaligus meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik. Pembayaran belanja pemerintah secara digital dinilai dapat menyederhanakan layanan melalui transaksi yang lebih aman, mudah, terjamin, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Langkah ini juga sejalan dengan dukungan pemerintah terhadap Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan Bank Indonesia sejak 14 Agustus 2014, termasuk upaya membangun ekosistem cashless society demi sistem keuangan nasional yang aman, lancar, efektif, dan efisien.
KPPN, sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara. Dalam menjalankan peran tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara, serta pengelolaan rekening pemerintah.
Dalam konteks digitalisasi pembayaran belanja pemerintah, KPPN berperan mengawal dan mendorong implementasi di daerah melalui sosialisasi serta pendampingan kepada para pemangku kepentingan, termasuk satuan kerja K/L. Pendampingan mencakup peningkatan kesadaran mengenai pentingnya digitalisasi pembayaran, pemahaman dasar hukum dan kebijakan, hingga ketentuan serta mekanisme pelaksanaannya. Sejumlah instrumen yang disebut dalam upaya ini antara lain Single Billing Penerimaan Negara, Payment Gateway Pemerintah, Katalog Elektronik (Government Marketplace), serta Platform Pembayaran Pemerintah.
Penerapan digitalisasi pembayaran disebut membawa manfaat bagi satuan kerja, mulai dari efisiensi dan percepatan transaksi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui pencatatan otomatis yang lebih mudah diaudit, hingga kemudahan monitoring dan pengendalian anggaran secara real-time melalui sistem seperti CMS. Selain itu, pengurangan penggunaan uang tunai dinilai dapat memperkuat keamanan dan mitigasi risiko, termasuk menekan potensi fraud atau penyalahgunaan dana.
Meski demikian, implementasi digitalisasi pembayaran masih menghadapi tantangan. Di antaranya keterbatasan infrastruktur dan akses internet di sejumlah daerah, kurangnya pemahaman sebagian pegawai satuan kerja terhadap sistem baru, serta risiko keamanan data dan ancaman siber yang perlu diantisipasi.
Sejumlah langkah disampaikan sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, antara lain pelatihan dan sosialisasi berkala bagi pegawai satuan kerja, penguatan infrastruktur dan sistem keamanan, serta optimalisasi integrasi sistem pembayaran. Integrasi disebut perlu ditingkatkan, termasuk interoperabilitas antara KKP, KKP Domestik, DigipaySatu, dan CMS agar pengelolaan keuangan berjalan lebih lancar.
Melalui penguatan transformasi digital pembayaran dalam perbendaharaan, pengelolaan keuangan satuan kerja diharapkan semakin efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada peningkatan literasi digital, kesiapan infrastruktur, serta kebijakan yang mendukung transformasi secara menyeluruh.

