BERITA TERKINI
KPPN Parepare Kawal Penyaluran APBN hingga Desa di Wilayah Ajatapareng

KPPN Parepare Kawal Penyaluran APBN hingga Desa di Wilayah Ajatapareng

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut menjadi instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam penyalurannya ke daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berperan mengawal agar dana APBN turun tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

Pada 2022, KPPN Parepare menyiapkan dana lebih dari Rp1 triliun untuk wilayah Ajatapareng yang mencakup lima kabupaten/kota. Dalam kegiatan KPPN Goes To School beberapa waktu lalu, Kepala KPPN Parepare Alim Afifi menyampaikan bahwa APBN yang disalurkan KPPN Parepare pada 2022 mencapai Rp1.000 miliar.

Wilayah kerja KPPN Parepare meliputi Kabupaten Barru, Sidenreng Rappang (Sidrap), Pinrang, Enrekang, dan Kota Parepare. Untuk skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Ajatapareng disiapkan dana sebesar Rp1.022.325.736.000. Anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa.

Data penyaluran TKDD 2022 menunjukkan realisasi DAK Non Fisik hingga Juni 2022 telah mencapai 57%, sementara Dana Desa mencapai 47%. Adapun realisasi DAK Fisik tercatat 1,39%. Rendahnya realisasi DAK Fisik disebut terjadi karena pemerintah daerah belum mengajukan permohonan pencairan, yang terkendala kesiapan data kontrak di wilayah masing-masing. KPPN Parepare menyatakan terus berupaya mendorong percepatan realisasi penyaluran DAK Fisik di pemerintah daerah wilayah kerjanya.

Dalam pengelolaan Dana Desa, KPPN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/2021. Aturan tersebut juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur distribusi Dana Desa secara lebih teknis, terutama pada masa pandemi ketika Dana Desa digunakan sebagai salah satu instrumen pemulihan ekonomi nasional.

Dalam konteks pemulihan ekonomi, sebagian Dana Desa disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan ketentuan yang dirujuk, BLT Dana Desa disalurkan sebesar 40%. Jika penyaluran tidak mencapai nilai tersebut, diterbitkan Peraturan Kepala Desa yang menjelaskan data KPM yang dapat menerima bantuan.

Sejumlah warga menilai BLT membantu memenuhi kebutuhan dasar. Salah seorang warga menyampaikan, “Alhamdulillah BLT yang disalurkan kepada masyarakat sangat bermanfaat untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu di desa kami baik untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari atau untuk membantu biaya pengobatan masyarakat. Jadi banyak masyarakat merasa terbantu dengan BLT baik melalui Dana Desa Ataupun bantuan lain yg bergulir di masyarakat”.

Namun, ada pula warga yang menilai dampaknya terbatas. Seorang warga menyatakan, “BLT tidak terlalu berpengaruh karena nilainya hanya dapat memenuhi kebutuhan pokok keseharian masyarakat penerima dan tidak mampu mendukung pengembangan suatu usaha ekonomi masyarakat dgn nilainya yg masih mampu dijangkau sebagian besar masyarakat penerima manfaat BLT dgn penghasilan usaha kesehariannya”.

KPPN Parepare juga melakukan survei di desa-desa. Dari 59 desa yang disurvei, sekitar 95% menyatakan BLT sangat bermanfaat. Meski demikian, sebagian responden menyebut manfaatnya tidak terlalu besar. Berdasarkan temuan tersebut, KPPN Parepare menyatakan terus mengumpulkan data kemanfaatan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk memastikan program perlindungan sosial tersalurkan sesuai sasaran, tepat waktu, dan digunakan sebagaimana mestinya.