PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) menyatakan telah memperoleh persetujuan restrukturisasi dari empat bank swasta. Perseroan juga mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh bank restrukturisasi untuk melakukan penyelesaian kewajiban dipercepat dengan keringanan atas utang restrukturisasi kepada empat bank tersebut.
Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus, mengatakan nilai total kewajiban yang dilunasi melalui skema penyelesaian dipercepat dengan keringanan mencapai Rp248,24 miliar dan US$159,06 juta. Dalam pelaksanaannya, KRAS akan membayarkan kepada empat bank swasta sebesar Rp49,64 miliar dan US$31,81 juta, sehingga perseroan memperoleh keringanan pokok sebesar 80%.
Selain keringanan pokok, perseroan juga memperoleh penghapusan utang bunga serta denda bunga dan pokok sebesar Rp112,92 miliar dan US$18,75 juta dalam transaksi tersebut.
Setelah penyelesaian kewajiban dipercepat ini, sisa utang restrukturisasi perseroan tercatat untuk tranche A sebesar Rp561,4 miliar, US$122,4 juta, dan 811.238 euro. Untuk tranche B sebesar Rp2,87 triliun dan US$37,27 juta, sedangkan tranche C sebesar Rp3,71 triliun, US$618,85 juta, dan 4,06 juta euro.
Fedaus menjelaskan, efektifnya penyelesaian kewajiban dipercepat dengan keringanan ini akan menurunkan utang restrukturisasi perseroan hingga US$174,29 juta dari total utang restrukturisasi sebesar US$1,39 miliar, atau turun 12,5%.
Menurutnya, penurunan outstanding utang restrukturisasi tersebut diharapkan menekan beban bunga dan meringankan tekanan arus kas perseroan pada masa mendatang. Ia menambahkan, transaksi ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan KRAS serta mencerminkan dukungan perbankan terhadap keberlanjutan dan prospek bisnis baja nasional.

