Sistem pembayaran digital nasional QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kembali menjadi perhatian internasional setelah Amerika Serikat mengkritik kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran di Indonesia, termasuk perusahaan asing, untuk mengadopsi QRIS. Kritik itu disampaikan melalui laporan Special 301 Report oleh USTR (United States Trade Representative), yang menilai kebijakan tersebut dapat menghambat akses perusahaan besar seperti Visa dan Mastercard ke pasar Indonesia.
Menanggapi kritik tersebut, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menilai protes AS menunjukkan reaksi terhadap kemajuan Indonesia dalam membangun ekosistem digital. Menurutnya, isu ini tidak semata terkait sistem pembayaran, melainkan juga berkaitan dengan upaya Indonesia mengurangi ketergantungan pada perusahaan asing yang selama ini dominan dalam pasar pembayaran digital global.
QRIS diluncurkan Bank Indonesia pada 2019 dengan tujuan mengintegrasikan sistem pembayaran lintas penyedia layanan digital di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk membuat transaksi lebih efisien, transparan, dan inklusif, terutama bagi masyarakat umum dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam pandangan Anton, QRIS turut memperluas akses pembayaran digital bagi sektor mikro dan kecil yang sebelumnya menghadapi keterbatasan dalam menjangkau layanan pembayaran yang lebih luas.
Anton juga menilai kritik AS mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi Indonesia dalam menguatkan posisi di ekosistem pembayaran digital Asia Tenggara. Ia menyebut, meski AS memandang kebijakan tersebut berpotensi menghambat kompetisi dan merugikan perusahaan asing, langkah itu dapat dibaca sebagai strategi memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui perluasan inklusi keuangan dan pembukaan kesempatan lebih besar bagi pelaku ekonomi lokal.
Lebih jauh, Anton menyoroti pentingnya kemandirian dalam pengelolaan data transaksi digital. Menurutnya, penerapan QRIS membuat Indonesia memiliki kontrol yang lebih besar terhadap data transaksi dan arus uang di dalam negeri, yang dinilai penting untuk menjaga keamanan data serta mengurangi risiko kebocoran data ke pihak luar.
Dari sisi pelaku usaha, Anton menilai sistem pembayaran berbasis QRIS tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga membantu UMKM karena biaya transaksi melalui QRIS disebut lebih rendah dibandingkan sistem pembayaran internasional. Ia menekankan perlunya peran negara dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital, termasuk melalui regulasi yang memperluas pemanfaatan QRIS sekaligus mendorong inovasi baru di sektor keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Anton, kritik dari AS seharusnya tidak menjadi alasan untuk mundur, melainkan menjadi dorongan agar Indonesia memperkuat kebijakan ekonomi digital yang berfokus pada kepentingan nasional. Ia menilai Indonesia perlu terus melangkah agar tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pemain aktif dalam ekonomi digital global.

