BERITA TERKINI
KUHAP Baru Beri Ruang Blokir Rekening Tanpa Izin Pengadilan dalam Situasi Mendesak, Pelaku Usaha Soroti Risiko Arus Kas

KUHAP Baru Beri Ruang Blokir Rekening Tanpa Izin Pengadilan dalam Situasi Mendesak, Pelaku Usaha Soroti Risiko Arus Kas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa tujuan mempercepat penegakan hukum sekaligus mencegah pelarian aset hasil kejahatan. Namun, sejumlah ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kelancaran aktivitas keuangan dunia usaha.

Sorotan utama mengarah pada Pasal 140 ayat (8) huruf d yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memblokir rekening tanpa izin pengadilan dalam “keadaan mendesak”. Dalam ketentuan tersebut, penilaian mengenai “mendesak” disebut bertumpu pada penilaian penyidik, sehingga memunculkan kekhawatiran akan ruang diskresi yang terlalu luas.

Bagi pelaku usaha, pemblokiran rekening—terutama rekening operasional—dapat berdampak langsung pada arus kas. Dampak yang dikhawatirkan antara lain tertundanya pembayaran gaji karyawan, tersendatnya pembayaran kepada pemasok, hingga gagal memenuhi kewajiban kepada perbankan yang berpotensi memengaruhi skor kredit dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Risiko tersebut pernah terlihat dalam kasus PT Titan Infra Energy pada 2022, ketika diskresi pemblokiran terhadap 40 rekening induk perusahaan disebut berdampak pada kelangsungan pembayaran gaji bagi sekitar 6.000 pekerja langsung dan ribuan kontraktor. Contoh ini kerap dijadikan gambaran bahwa pemblokiran tanpa batas maksimal dapat melumpuhkan ekosistem ekonomi perusahaan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara yuridis, pemblokiran rekening diposisikan sebagai bagian dari tindakan dalam proses hukum, bukan hukuman. Namun, dalam praktiknya, pembatasan total terhadap akses rekening dapat dirasakan sebagai “hukuman sebelum putusan” karena kerusakan ekonomi dan reputasi dapat terjadi lebih dahulu, sementara pembuktian di pengadilan belum selesai. Kondisi ini dinilai berisiko menggerus asas praduga tak bersalah.

KUHAP Baru memang memuat mekanisme kontrol pengadilan yang bersifat ex post, yakni pengujian setelah tindakan dilakukan dalam waktu 2x24 jam. Meski demikian, terdapat kekhawatiran bahwa pengujian semacam ini dapat berhenti pada pemeriksaan administratif dan tidak selalu efektif membatalkan tindakan yang dinilai berlebihan.

Di sisi lain, tindakan paksa dalam proses pidana secara doktrinal dipandang harus tunduk pada asas proporsionalitas—yakni tindakan negara harus sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak melampaui kebutuhan. Dalam konteks pemblokiran rekening, kritik yang muncul menekankan bahwa pemblokiran menyeluruh terhadap rekening operasional untuk dugaan kerugian yang bersifat parsial dapat dinilai tidak proporsional.

Persoalan lain yang disoroti adalah pemulihan kerugian. KUHAP mengenal mekanisme ganti rugi melalui praperadilan, namun definisi ganti rugi dalam Pasal 1 angka 41 disebut membatasi pada kerugian akibat “ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah”. Akibatnya, kerugian karena pembatasan hak atas harta kekayaan seperti pemblokiran rekening dinilai belum terakomodasi secara eksplisit. Selain itu, ruang lingkup praperadilan dalam Pasal 158 huruf a lebih menekankan pada penilaian sah atau tidaknya upaya paksa, sementara mekanisme permintaan ganti rugi dalam Pasal 158 huruf c jo. Pasal 163 ayat (4) dikonstruksikan untuk konteks tertentu dan bukan sebagai konsekuensi langsung dari setiap upaya paksa.

Dampak pemblokiran rekening juga dinilai dapat memicu efek domino yang tidak otomatis pulih ketika rekening kembali dibuka, seperti penalti kontrak, terhambatnya pembayaran kewajiban pajak, hingga peninjauan ulang fasilitas kredit. Di tingkat reputasi, perusahaan berisiko menghadapi penurunan kepercayaan dari investor, kreditor, dan mitra usaha, sekalipun perkara pidana berakhir tanpa putusan bersalah.

Dalam perbandingan yang dikemukakan, sejumlah yurisdiksi seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa disebut membuka ruang ganti rugi atas kerugian riil ketika pembekuan atau penyitaan aset kemudian dinyatakan tidak sah. Pendekatan ini dipandang dapat menjadi koreksi institusional sekaligus insentif agar kewenangan koersif digunakan lebih hati-hati dan akuntabel.

Kekhawatiran yang mengemuka adalah potensi respons pelaku usaha yang memilih memindahkan likuiditas ke luar negeri atau keluar dari sistem perbankan formal untuk menghindari risiko pemblokiran mendadak. Jika terjadi, hal ini dinilai dapat mengurangi transparansi keuangan dan pada akhirnya melemahkan ekosistem keuangan nasional.

Untuk menyeimbangkan penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi, pemerintah didorong memperjelas aturan turunan KUHAP Baru. Tiga langkah yang disarankan mencakup standardisasi indikator “mendesak” berbasis ukuran objektif dan minimal dua alat bukti permulaan terkait upaya penghilangan aset; penerapan pemblokiran yang proporsional dengan batas pagu agar operasional seperti pembayaran gaji tetap berjalan; serta audit atas diskresi, termasuk sanksi etik dan administratif bagi penyidik bila tindakan “mendesak” terbukti tidak berdasar, disertai ganti rugi yang mencakup kerugian material dan immaterial bagi pihak yang dirugikan.

Tanpa batasan yang jelas, ketentuan pemblokiran rekening dalam KUHAP Baru dikhawatirkan memunculkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada iklim investasi dan daya saing ekonomi. Perdebatan ini menempatkan penegakan hukum dan perlindungan aktivitas ekonomi pada satu titik krusial: bagaimana memastikan kewenangan negara efektif mencegah pelarian aset, namun tetap terukur, proporsional, dan dapat diuji secara memadai.