Likuiditas ketat yang masih membelit perbankan dinilai turut memberi tekanan pada industri fintech lending. Kondisi ini berpotensi memengaruhi ketersediaan pendanaan bagi pengelola pinjaman daring, mengingat peran bank yang kian dominan sebagai sumber dana.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pendanaan fintech lending yang berasal dari bank mencapai lebih dari Rp 46 triliun per akhir 2024. Nilai tersebut setara dengan 71,8% dari total pendanaan yang diperoleh dari dalam negeri.
Dengan porsi pendanaan bank yang besar, ketatnya likuiditas perbankan dapat menjadi tantangan bagi keberlanjutan penyaluran dana ke sektor fintech lending. Dalam situasi ini, pelaku industri perlu mempertimbangkan alternatif pendanaan untuk menjaga kelancaran operasional dan penyaluran pembiayaan.

