BERITA TERKINI
Lima Persoalan yang Kerap Dihadapi UMKM di Indonesia dan Opsi Solusinya

Lima Persoalan yang Kerap Dihadapi UMKM di Indonesia dan Opsi Solusinya

Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mencatat jumlah pelaku UMKM di Tanah Air telah mencapai sekitar 60 juta, dan diperkirakan terus bertambah seiring kemajuan teknologi serta berkembangnya potensi sumber daya manusia.

Memahami UMKM dan Klasifikasinya

Merujuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Klasifikasi yang umum digunakan mencakup usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha besar.

  • Usaha mikro: usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan, karyawan kurang dari 4 orang, aset hingga Rp50 juta, dan omzet tahunan hingga Rp300 juta.
  • Usaha kecil: karyawan 5–19 orang, kekayaan bersih Rp50 juta–Rp500 juta, dan omzet tahunan Rp300 juta–Rp2,5 miliar.
  • Usaha menengah: karyawan 20–99 orang, aset Rp500 juta–Rp10 miliar, dan omzet Rp2,5 miliar–Rp50 miliar.
  • Usaha besar: karyawan lebih dari 100 orang, aset di atas Rp10 miliar, dan omzet tahunan di atas Rp50 miliar.

Lima Permasalahan UMKM yang Sering Muncul

Di tengah pertumbuhan jumlah pelaku usaha, terdapat sejumlah kendala yang kerap ditemui UMKM di Indonesia. Berikut lima persoalan yang sering muncul beserta opsi solusi yang disebutkan dalam rujukan.

1. Keterbatasan modal dan akses pembiayaan

Masalah modal masih menjadi kendala klasik. Banyak pelaku UMKM memiliki ide untuk mengembangkan usaha, namun kesulitan menambah modal karena syarat pembiayaan lembaga keuangan belum terpenuhi. Dalam survei Pricewaterhouse Coopers disebutkan 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan.

Salah satu alternatif yang muncul seiring perkembangan teknologi adalah pendanaan berbasis teknologi finansial melalui crowdfunding (urunan dana). Skemanya antara lain:

  • Reward crowdfunding: pendanaan dengan imbalan tertentu yang tidak berorientasi keuntungan finansial.
  • Equity crowdfunding: skema mirip investasi saham dengan pembagian keuntungan (profit sharing), investor memperoleh saham perusahaan.

Dalam rujukan juga ditekankan pentingnya memperhatikan persyaratan, termasuk besaran bunga pinjaman. Pelaku UMKM disarankan memilih lembaga yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 terkait layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

2. Perizinan usaha yang belum tertib

Banyak UMKM disebut belum memiliki badan hukum atau izin usaha yang jelas. Kondisi ini dapat menimbulkan efek domino, termasuk menghambat pengajuan modal dan memperlambat pengembangan usaha.

Salah satu dokumen yang disebut penting adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai domisili usaha. Ketentuan SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 (perubahan atas Permendag No. 36/2007). SIUP dibagi berdasarkan skala usaha:

  • SIUP Mikro: modal usaha dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
  • SIUP Kecil: Rp50 juta–Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
  • SIUP Menengah: Rp500 juta–Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
  • SIUP Besar: lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).

Pengurusan SIUP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) di daerah masing-masing, atau secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat II di kabupaten/kota. Rujukan juga menyebut pengurusan SIUP tidak dipungut biaya.

Dokumen yang dicantumkan sebagai persyaratan SIUP antara lain formulir pendaftaran bermaterai, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dokumen sewa-menyewa bila tempat usaha disewa, pas foto, serta surat pernyataan terkait IMB.

3. Rendahnya kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak

Persoalan lain yang disebut kerap diabaikan adalah kewajiban pajak. Dari sekitar 60 juta pelaku UMKM, rujukan menyebut hanya 2,5% atau sekitar 1,5 juta yang melaporkan pajaknya. Rendahnya pelaporan ini dikaitkan dengan kurangnya pemahaman menghitung pajak, yang berisiko menimbulkan sanksi keterlambatan.

Pemerintah menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.

4. Minim inovasi dan ketahanan bersaing

Bertambahnya jumlah UMKM dipandang membawa sisi positif bagi perekonomian, namun juga memunculkan tantangan ketika sebagian usaha didirikan sekadar mengikuti tren. Rujukan menyebut kondisi ini dapat membuat usaha berjalan di tempat karena minim inovasi, bahkan ada yang hanya bertahan 1–2 tahun sebelum berhenti akibat kalah bersaing.

Solusi yang ditekankan adalah kemampuan berpikir kritis dan inovatif, termasuk melakukan riset perilaku konsumen serta mencoba berbagai pendekatan (trial and error) untuk menemukan formula produk. Pelatihan atau workshop juga disebut sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas, selain memperkuat kualitas produk dan layanan, terutama bagi UMKM di bidang jasa.

5. Gagap teknologi di tengah ekonomi digital

Perkembangan teknologi melahirkan ekonomi digital yang membuka peluang pemasaran lebih luas melalui marketplace dan media sosial, sekaligus meningkatkan efisiensi usaha—misalnya lewat pembukuan digital dan layanan berbasis aplikasi. Namun, rujukan menilai masih ada pelaku UMKM yang gagap teknologi, dipengaruhi faktor ekonomi, lingkungan, lokasi, dan faktor lainnya.

Dalam konteks ini, disebut adanya jarak antargenerasi yang dapat memengaruhi kemampuan adopsi teknologi. Salah satu pendekatan yang disarankan adalah pelaku UMKM usia muda memberikan pendampingan atau penyuluhan kepada pelaku UMKM yang lebih senior, sementara pelaku usaha yang lebih tua didorong untuk aktif bertanya dan mengikuti pembaruan.

Dengan memahami klasifikasi usaha serta tantangan yang paling sering muncul—mulai dari modal, perizinan, pajak, inovasi, hingga adopsi teknologi—pelaku UMKM memiliki pijakan yang lebih jelas untuk memperkuat keberlanjutan usahanya.