JAKARTA — Narasi soal keuangan syariah di Indonesia mulai bergeser. Jika sebelumnya rendahnya literasi kerap dianggap sebagai penghambat utama, data terbaru menunjukkan persoalan yang lebih kompleks: pemahaman masyarakat meningkat, tetapi penggunaan produk dan layanan keuangan syariah belum mengikuti.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 39,11%. Angka ini naik tajam dibandingkan 2022 yang berada di kisaran 9%. Meski demikian, capaian tersebut masih di bawah literasi keuangan nasional yang tercatat 65,43%.
Kenaikan literasi itu terlihat sebagai kemajuan, namun memunculkan tantangan baru berupa kesenjangan antara literasi dan inklusi. Di satu sisi masyarakat semakin mengenal konsep keuangan syariah, tetapi di sisi lain tingkat inklusi—yakni penggunaan produk dan layanan keuangan syariah—masih relatif rendah. Kondisi ini menunjukkan persoalan tidak lagi berhenti pada ketidaktahuan, melainkan bergeser menjadi keraguan atau perasaan tidak membutuhkan.
Salah satu faktor yang disebut memengaruhi adalah persepsi masyarakat yang belum sepenuhnya berubah. Sebagian masih menilai produk keuangan syariah tidak berbeda signifikan dari sistem konvensional. Istilah seperti margin dalam akad kerap dipahami sekadar sebagai pengganti bunga, tanpa pemahaman lebih dalam mengenai prinsip yang mendasarinya. Akibatnya, nilai tambah sistem syariah menjadi kurang terasa.
Selain itu, kenyamanan dan kebiasaan turut berperan. Lembaga keuangan konvensional yang sudah lama hadir dengan jaringan luas serta layanan yang lebih familiar membuat masyarakat cenderung bertahan pada pilihan yang selama ini digunakan. Dalam situasi ini, keuangan syariah tidak hanya dituntut memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga harus bersaing secara praktis dan fungsional.
Masalah lain muncul dari cara penyampaian edukasi. Walau literasi meningkat, pendekatan edukasi dinilai masih sering bersifat formal dan kurang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, terutama generasi muda. Informasi yang terlalu konseptual dan tidak dikaitkan dengan konteks keseharian berisiko tidak membangun keterikatan maupun kepercayaan.
Di era digital, pendekatan edukasi dinilai perlu lebih adaptif melalui konten yang sederhana, relevan, dan berbasis pengalaman pengguna. Dalam konteks ini, generasi muda dipandang penting bukan hanya sebagai sasaran literasi, tetapi juga sebagai pihak yang dapat membantu menyebarkan pemahaman.
Pada akhirnya, meningkatnya literasi tanpa diiringi kenaikan inklusi juga dapat mencerminkan adanya persoalan kepercayaan terhadap institusi. Transparansi, inovasi produk, serta kemampuan lembaga keuangan syariah menjawab kebutuhan masyarakat modern menjadi faktor yang menentukan apakah pemahaman dapat berubah menjadi keputusan penggunaan.
Tantangan keuangan syariah saat ini, dengan demikian, bukan semata menaikkan angka literasi, melainkan menjembatani literasi menjadi inklusi yang nyata. Tanpa langkah yang mampu mengubah pemahaman menjadi perilaku, peningkatan literasi dikhawatirkan hanya berhenti sebagai statistik.