BERITA TERKINI
Memahami Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Bentuk, Fungsi, dan Contohnya

Memahami Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Bentuk, Fungsi, dan Contohnya

Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai langkah untuk menahan pelemahan ekonomi. Salah satu istilah yang kerap muncul dalam pembahasan tersebut adalah “pelonggaran kebijakan fiskal”. Meski sering terdengar, kebijakan fiskal masih kerap disamakan dengan kebijakan moneter, padahal keduanya berbeda.

Pengertian kebijakan fiskal

Secara umum, kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah untuk mengatur kondisi keuangan negara, terutama melalui perubahan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengendalikan pendapatan negara—antara lain dari pajak—dan menyalurkannya kembali dalam bentuk belanja melalui program-program pemerintah untuk memengaruhi perekonomian.

Dalam penjelasan istilah, “kebijakan” merujuk pada konsep atau landasan yang menjadi pedoman tindakan, sedangkan “fiskal” berkaitan dengan urusan pengelolaan pendapatan negara, terutama perpajakan dan keuangan negara. Dengan demikian, kebijakan fiskal berfungsi sebagai panduan pemerintah dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran demi mencapai sasaran ekonomi.

Siapa yang membuat kebijakan fiskal?

Kebijakan fiskal umumnya dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, serta dapat melibatkan kementerian atau lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara, pendapatan, belanja, produksi, hingga sektor perdagangan.

Berbeda dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter berfokus pada pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dan kewenangannya berada pada bank sentral, yaitu Bank Indonesia.

Tujuan kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal bertujuan mengarahkan perekonomian melalui pengaturan penerimaan dan belanja negara. Sejumlah tujuan yang disebutkan meliputi:

  • Meningkatkan produk domestik bruto (PDB), termasuk PDB per kapita, sebagai indikator pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan serapan tenaga kerja seiring tumbuhnya sektor usaha dan industri.
  • Menjaga stabilitas harga, termasuk pada komponen harga yang diatur pemerintah seperti BBM dan tarif listrik.
  • Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas kesempatan kerja.
  • Mewujudkan keadilan sosial melalui pemerataan dan distribusi pendapatan.
  • Mengurangi pengangguran dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Fungsi kebijakan fiskal

Fungsi kebijakan fiskal disebut diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:

  • Fungsi otoritas: anggaran menjadi pedoman pemerintah dalam memperoleh pendapatan dan melakukan belanja pada tahun berjalan.
  • Fungsi perencanaan: anggaran menjadi dasar perencanaan kegiatan dan pembiayaan.
  • Fungsi pengawasan: anggaran menjadi acuan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pemerintah.
  • Fungsi alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi.
  • Fungsi stabilisasi: anggaran digunakan untuk menjaga keseimbangan fundamental perekonomian.
  • Fungsi distribusi: kebijakan anggaran dijalankan secara adil dan patut.

Bentuk kebijakan fiskal

Secara teoritis, kebijakan fiskal dapat berbentuk:

  • Kebijakan fiskal fungsional, yakni kebijakan yang disusun dengan mempertimbangkan fungsi dan kegunaannya, termasuk dampak langsung dan tidak langsung.
  • Kebijakan fiskal sengaja, yaitu langkah yang diambil secara sadar untuk merespons kondisi yang tidak terduga, misalnya melalui perubahan belanja atau regulasi pendapatan.
  • Kebijakan fiskal tidak disengaja, yakni tindakan fiskal yang diambil tanpa pertimbangan jangka panjang yang mendalam, umumnya sebagai respons terhadap kondisi bisnis yang lesu.

Komponen kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal mencakup beberapa komponen utama:

  • Kebijakan perpajakan: penetapan tarif dan ketentuan pajak yang memengaruhi daya beli, investasi, dan produksi.
  • Kebijakan pengeluaran: pengaturan belanja negara, termasuk untuk pendidikan, kesehatan, serta pembayaran kewajiban negara.
  • Kebijakan investasi dan disinvestasi: langkah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap seimbang melalui optimalisasi investasi.
  • Kebijakan pengelolaan utang: pengelolaan pembiayaan ketika terjadi defisit atau surplus anggaran.

Jenis kebijakan fiskal

Berdasarkan peranannya dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi:

  • Kebijakan fiskal surplus: pendapatan diupayakan lebih besar daripada pengeluaran, antara lain untuk menghindari lonjakan inflasi.
  • Kebijakan fiskal defisit: belanja dibuat lebih besar daripada pendapatan untuk mendorong perekonomian, biasanya saat ekonomi lesu.
  • Kebijakan fiskal seimbang: pendapatan dan belanja diusahakan setara.
  • Kebijakan fiskal dinamis: kebijakan yang lebih fleksibel menyesuaikan perubahan kondisi, misalnya saat terjadi ketidakpastian seperti pandemi.

Contoh kebijakan fiskal

Sejumlah contoh kebijakan fiskal yang disebutkan antara lain:

  • Insentif pajak selama pandemi Covid-19, berupa penghapusan atau keringanan pajak tertentu bagi korporasi untuk menjaga aktivitas usaha.
  • Peningkatan anggaran penanganan Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi lebih dari Rp 700 triliun, naik dari kisaran Rp 690 triliun pada tahun sebelumnya.
  • Kebijakan menaikkan pajak untuk menambah pendapatan negara.
  • Penerbitan obligasi untuk menutup pembiayaan defisit.
  • Kewajiban memiliki NPWP sebagai upaya memperluas basis wajib pajak.
  • Pengelolaan anggaran melalui pengurangan belanja dan kenaikan pajak untuk stabilisasi ekonomi.

Dampak kebijakan fiskal terhadap bisnis

Kebijakan fiskal dapat memengaruhi operasional pelaku usaha. Perubahan pajak, misalnya, dapat berdampak pada perencanaan harga barang dan jasa, serta memaksa pelaku bisnis menyesuaikan strategi keuangan agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Instrumen kebijakan fiskal

Selain komponen utama, kebijakan fiskal juga dijalankan melalui sejumlah instrumen, seperti:

  • Anggaran belanja seimbang yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan diarahkan pada stabilitas jangka panjang.
  • Stabilitas anggaran otomatis yang menekankan manfaat belanja pemerintah dengan biaya program yang relatif.
  • Pengelolaan anggaran untuk memperkecil ketidakstabilan ekonomi melalui penyesuaian anggaran.
  • Pembiayaan fungsional yang merujuk pada pengeluaran pemerintah guna mencapai tujuan tertentu, termasuk peningkatan kesempatan kerja.