Jakarta—Pernyataan Presiden Prabowo dalam sebuah pidato sempat viral setelah menyebut bahwa bagi masyarakat kecil, bermain saham bisa terasa seperti berjudi karena yang diuntungkan dinilai hanya pihak besar. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya edukasi pasar modal sejak dini, bahkan mendorong agar pendidikan investasi saham diperkenalkan sejak Sekolah Dasar. Perbedaan pandangan ini kembali memunculkan pertanyaan: apakah saham identik dengan judi, atau justru instrumen finansial yang dapat digunakan secara bijak?
Perkembangan pasar modal Indonesia dalam dua dekade terakhir menjadi salah satu konteks penting dalam perdebatan tersebut. Kemajuan teknologi, proses transaksi yang semakin cepat, setoran awal yang kian terjangkau, meningkatnya literasi, serta hadirnya pedoman investasi syariah membuat akses ke pasar saham lebih inklusif dibanding masa-masa awal.
Gambaran kondisi pasar modal pada era 1990-an, misalnya, menunjukkan investasi saham masih terasa eksklusif. Pengalaman awal berinvestasi pada 1995—ketika membeli saham Telkom (TLKM) saat penawaran umum perdana (IPO) untuk tujuan jangka panjang—menggambarkan proses yang belum serba digital. Pembukaan akun sekuritas saat itu memerlukan deposit awal hingga jutaan rupiah, transaksi dilakukan lewat telepon melalui broker, dan kepemilikan saham dicatat dalam bentuk sertifikat fisik yang rawan hilang atau rusak. Pada periode tersebut, literasi pasar modal juga masih minim, sementara stigma seperti judi atau riba kerap melekat pada saham, memunculkan keraguan di kalangan investor.
Seiring waktu, pasar modal Indonesia mengalami perubahan besar, termasuk dari sisi kerangka syariah. Gagasan pasar modal syariah mulai mengemuka pada 1997, disusul pendirian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 1999 untuk memberikan panduan ekonomi syariah. Fatwa pertama terkait pasar modal syariah, yakni Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, dirilis pada 18 April 2001. Fatwa tersebut menegaskan instrumen seperti saham, sukuk, dan reksa dana harus memenuhi prinsip syariah serta bebas dari riba, gharar, dan maisir. Keberadaan pedoman ini dinilai memberi kepercayaan diri lebih bagi sebagian investor, meski polemik atas penerapannya masih ada.
Transformasi berikutnya terjadi melalui digitalisasi sejak awal 2000-an. Kehadiran Jakarta Automated Trading System (JATS) dan perdagangan online mempermudah akses investor ritel. Jika sebelumnya deposit awal bisa berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp25 juta, kini banyak perusahaan sekuritas menawarkan setoran awal Rp0 hingga Rp1 juta. Perubahan ini membuat transaksi lebih cepat, efisien, dan biaya lebih murah, sekaligus memicu persaingan antarsekuritas dalam menarik nasabah.
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, hingga Desember 2024 terdapat 14,84 juta investor terdaftar. Dari sisi edukasi, hadir pula 927 Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk kampus dan kafe, untuk memperluas jangkauan literasi pasar modal.
Di tengah meningkatnya jumlah investor, pemahaman mengenai perbedaan “main saham” dan investasi menjadi krusial. Investasi saham pada dasarnya adalah membeli sebagian kepemilikan bisnis suatu perusahaan. Investor yang berorientasi investasi umumnya menggunakan analisis fundamental untuk memahami kinerja serta prospek perusahaan sebelum menanamkan modal. Sementara itu, “main saham” merujuk pada aktivitas spekulatif yang berfokus mengejar keuntungan dari pergerakan harga jangka pendek tanpa analisis mendalam.
Spekulasi dapat terjadi ketika seseorang membeli dan menjual saham dalam waktu sangat singkat—menit, jam, atau dalam sehari. Contoh yang disebutkan adalah ketika seseorang mengetahui sebuah perusahaan sedang merugi atau bahkan bangkrut, tetapi tetap membeli sahamnya semata karena mengikuti pergerakan harga yang didorong pihak tertentu. Dalam situasi semacam itu, tujuan utamanya bukan menilai bisnis, melainkan mengambil keuntungan dari fluktuasi harga. Karena tidak bertumpu pada dasar analisis yang jelas, praktik ini dinilai berisiko tinggi.
Karena itu, dorongan edukasi pasar modal sejak usia dini menjadi relevan. Dengan literasi yang memadai, masyarakat diharapkan mampu membedakan investasi yang terukur dari spekulasi, mengenali risiko, memilih saham perusahaan berkualitas, serta menghindari investasi bodong. Selain edukasi, peran otoritas dan pengelola bursa juga dipandang penting untuk memastikan proses IPO yang ketat agar perusahaan yang masuk bursa memiliki kinerja dan fundamental yang baik, sekaligus mencegah praktik manipulatif seperti “menggoreng” saham perusahaan yang tidak sehat.
Pada akhirnya, investasi saham ditekankan sebagai upaya memahami dan memiliki bagian dari sebuah bisnis, bukan sekadar mengejar angka yang bergerak di layar. Dengan pendekatan analisis fundamental dan orientasi jangka panjang, pasar modal dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan, bukan arena spekulasi yang merugikan.

