BERITA TERKINI
Menakar Peran Swasta dalam Sistem Ekonomi Pancasila

Menakar Peran Swasta dalam Sistem Ekonomi Pancasila

Perdebatan mengenai posisi swasta dalam ekonomi Pancasila kembali mengemuka. Pertanyaan utamanya: apakah swasta semestinya menjadi pemain utama, mitra, pelengkap, atau justru berubah menjadi kekuatan yang menguasai arah perekonomian nasional.

Dalam kerangka konstitusi, ekonomi Indonesia disebut bertumpu pada Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara diposisikan bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai custodian—penjaga, pelindung, dan pengarah—agar kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh warga negara.

Namun, penulis menilai praktik ekonomi pascareformasi menunjukkan pergeseran. Peran strategis negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup masyarakat dinilai perlahan tergeser oleh dominasi swasta, bahkan lebih kuat lagi oleh swasta asing. Dalam kondisi ini, swasta yang semula dirancang sebagai mitra dan pelengkap pembangunan dianggap berkembang menjadi pengendali sumber daya dan fondasi utama bangunan ekonomi.

Secara konseptual, ekonomi Pancasila dipaparkan sebagai model yang tidak identik dengan kapitalisme liberal, namun juga tidak meniru komunisme atau sosialisme total. Sistem ini disebut sebagai jalan tengah berbasis nilai, yang menempatkan ekonomi bukan hanya urusan efisiensi atau pertumbuhan, melainkan instrumen keadilan sosial dan kedaulatan bangsa. Negara dipandang bertanggung jawab memastikan kekuatan pasar tidak mengorbankan warga yang lemah, sementara swasta dibutuhkan tetapi tidak boleh menggantikan peran negara sebagai pusat kekuasaan ekonomi.

Pandangan tersebut dikaitkan dengan pemikiran Mubyarto, yang disebut sebagai penggagas Ekonomi Pancasila. Menurut uraian penulis, Mubyarto menekankan fungsi negara untuk melindungi warga dari ekses pasar dan mencegah dominasi modal atas kebijakan publik. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip gotong royong dan keutamaan bagi koperasi, BUMN, serta usaha rakyat lainnya.

Penulis menilai penyimpangan terlihat pada sektor pertambangan. Kekayaan mineral strategis seperti nikel, tembaga, emas, dan batu bara disebut secara faktual lebih banyak dikuasai perusahaan swasta besar, termasuk asing, dibanding negara. Mereka menyoroti adanya kontrak jangka panjang, insentif seperti tax holiday, hingga kontrol logistik ekspor yang dinilai berada di luar jangkauan pengawasan institusi negara yang lemah. Dalam gambaran tersebut, penerimaan negara juga disebut kerap tidak sebanding dengan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan kerugian nilai tambah nasional.

Dari sudut pandang struktur ekonomi, penulis menilai tanpa kendali negara, pasar akan condong pada akumulasi dan efisiensi, bukan keadilan atau keberlanjutan. Karena itu, kontrol atas sumber daya strategis didorong kembali berada di tangan negara, bukan untuk disalahgunakan secara birokratis, melainkan untuk diarahkan secara sistemik menuju ekonomi yang berdaulat, adil, produktif, dan berkelanjutan.

Mereka juga menekankan perlunya penguatan regulasi, perancangan ulang lembaga negara agar adaptif dan bebas dari KKN, serta penegasan arah pembangunan untuk memastikan kemakmuran bersama, bukan kekayaan individual atau kelompok tertentu.

Secara ideologis, dominasi swasta atas sektor vital disebut sebagai bentuk kolonialisme baru dalam wajah domestik: alih kuasa dari negara ke pasar dan dari warga negara ke pemilik modal. Ketika sumber daya dikuasai swasta, penulis menilai yang terancam bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga filosofi dasar bahwa kekayaan Indonesia adalah milik warga negara, bukan semata komoditas jual-beli.

Dalam kerangka konstitusi, ruang bagi swasta disebut tetap ada. Penulis merujuk Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan yang efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Artinya, swasta dipandang memiliki tempat, tetapi dalam koridor kebersamaan, bukan persaingan bebas absolut.

Dalam konteks itu, swasta diharapkan beroperasi secara bertanggung jawab: mematuhi prinsip keberlanjutan, menjaga nilai tambah di dalam negeri, menyerap tenaga kerja lokal, dan berkontribusi pada restrukturasi serta redistribusi kekayaan nasional.

Penulis menyimpulkan, swasta yang sehat adalah swasta yang bersedia tunduk pada supremasi konstitusi, bukan semata mengejar profit, intrik, dan dominasi. Tanpa pengawasan ideologis dan hukum yang kuat, swasta dinilai berpotensi menjelma menjadi kekuatan oligarkis yang bertentangan dengan tujuan bernegara.

Untuk menjawab persoalan tersebut, mereka mengusulkan bukan hanya perbaikan regulasi sektoral, melainkan pembentukan RUU Perekonomian Nasional yang menjabarkan prinsip-prinsip ekonomi Pancasila dalam satu kerangka hukum yang mengikat dan operasional. RUU ini diharapkan menjadi dasar pengaturan hubungan negara dan swasta di sektor strategis, termasuk mekanisme penguasaan dan pengawasan sumber daya alam, batas ruang kegiatan swasta, serta ukuran akuntabilitas dan keberpihakan sosial.

Swasta, menurut penulis, perlu diklasifikasikan secara fungsional sebagai mitra dan pelengkap kegiatan ekonomi nasional, bukan pengganti peran negara. Tanpa landasan hukum yang sistemik dan berideologi Pancasila, ketimpangan struktural dinilai akan terus berlanjut dan posisi negara sebagai custodian ekonomi hanya menjadi slogan.