Emas kerap dipilih sebagai instrumen investasi karena dinilai memiliki risiko relatif rendah dengan peluang kenaikan harga dari waktu ke waktu. Seiring perkembangan layanan keuangan, investasi emas kini tidak selalu harus disimpan dalam bentuk fisik di rumah. Salah satu pilihan yang tersedia bagi masyarakat Indonesia adalah Tabungan Emas Pegadaian.
Tabungan Emas merupakan layanan pembelian emas dari Pegadaian yang memungkinkan nasabah menitipkan emas sebagai bentuk investasi secara praktis. Melalui layanan ini, nasabah dapat membeli emas dengan nominal yang disesuaikan kemampuan finansial, kebutuhan, maupun preferensi. Produk yang diluncurkan sejak 2015 tersebut memiliki mekanisme yang disebut serupa dengan tabungan konvensional, yakni nasabah menambah saldo rekening dari waktu ke waktu tanpa batasan nominal tertentu, dengan jaminan emas bernilai 24 karat. Pegadaian juga disebut telah terdaftar dan berizin resmi sehingga transaksinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam praktiknya, cara kerja Tabungan Emas Pegadaian dimulai dari setoran dana untuk pembelian awal minimal sekitar Rp10 ribu. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi saldo Tabungan Emas, dengan nilai yang mengikuti perubahan atau fluktuasi harga harian. Karena itu, nasabah dapat memantau harga emas secara berkala melalui situs web resmi dan aplikasi digital Pegadaian.
Selain menambah saldo melalui uang, Pegadaian juga menyediakan opsi penyetoran emas fisik. Penyetoran ini dilakukan langsung melalui 13 outlet Pegadaian yang menyediakan fitur Setor Fisik Emas sebagai alternatif top up selain pembayaran tunai. Dengan demikian, pilihan penambahan saldo menjadi lebih beragam.
Saldo Tabungan Emas dapat dimanfaatkan dalam beberapa cara. Nasabah bisa mencairkannya melalui mekanisme gadai atau buyback apabila membutuhkan dana cepat. Saldo juga dapat dicetak menjadi emas batangan atau perhiasan jika nasabah ingin memiliki emas dalam bentuk fisik. Selain itu, saldo Tabungan Emas dapat dikirimkan ke sesama pemegang Tabungan Emas Pegadaian.
Dalam ketentuan yang disebutkan, investasi emas melalui metode tabungan ini tidak dikenakan PPh Pasal 22 atau pajak emas dengan tarif 0,25% sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.
Bagi calon nasabah yang ingin menggunakan Tabungan Emas, langkah awalnya adalah membuka rekening aktif. Proses pembukaan rekening dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain kartu identitas resmi (SIM, KTP, atau paspor), pengisian formulir pembukaan rekening, serta biaya transaksi Tabungan Emas yang dimulai dari sekitar Rp10 ribu.
Adapun tahapan pendaftarannya mencakup mengunduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store atau datang ke outlet Pegadaian, mengisi formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan Emas, serta melampirkan identitas resmi. Jika pendaftaran dilakukan melalui aplikasi, nasabah diminta memilih outlet Pegadaian terdekat untuk pengambilan buku rekening Tabungan Emas. Selanjutnya, nasabah menentukan metode pembayaran untuk melunasi biaya transaksi. Untuk pengajuan langsung, pembayaran pembelian awal dilakukan kepada petugas sebesar sekitar Rp10 ribu ditambah biaya penitipan emas Rp30 ribu untuk satu tahun. Setelah proses tersebut, rekening Tabungan Emas dinyatakan aktif dan dapat digunakan.
Pegadaian juga menyediakan fitur Simulasi Tabungan Emas untuk membantu memperkirakan jumlah gram emas yang dapat dibeli. Sementara untuk top up secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah dapat membuka aplikasi, masuk ke menu “Tabungan Emas”, memilih opsi “Beli Emas”, lalu mengisi detail transaksi yang mencakup rekening Tabungan Emas dan jumlah pembelian (dalam rupiah atau gram). Setelah memeriksa dan mengonfirmasi data transaksi—termasuk memasukkan kode promo bila ada—nasabah memilih metode pembayaran dan menyelesaikan pembayaran. Jika transaksi berhasil, saldo Tabungan Emas akan bertambah secara otomatis.
Selain tabungan, Pegadaian juga menyebut adanya opsi Deposito Emas yang memungkinkan nasabah memperoleh imbal hasil tambahan dalam bentuk gram, di samping potensi nilai tambah dari pergerakan harga emas. Tenor yang ditawarkan disebut fleksibel, yaitu 6, 9, dan 12 bulan, dengan ketentuan rekening Tabungan Emas harus aktif dan pengajuan minimal 5 gram. Proses Deposito Emas dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital dengan akun premium.

