BERITA TERKINI
Mengenal Money Laundering: Pengertian, Dasar Hukum, Ciri-Ciri, dan Tahapannya

Mengenal Money Laundering: Pengertian, Dasar Hukum, Ciri-Ciri, dan Tahapannya

Money laundering atau pencucian uang merupakan tindakan ilegal untuk menyamarkan asal-usul uang maupun aset yang diperoleh dari tindak kejahatan agar terlihat berasal dari sumber yang sah. Praktik ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri, serta bertujuan menghindari pemidanaan, penuntutan, hingga penyitaan dana yang terkait kejahatan.

Selain melanggar hukum, pencucian uang disebut bertentangan dengan prinsip ekonomi karena dapat menimbulkan dampak negatif yang substansial, tidak hanya bagi perekonomian tetapi juga moralitas sosial.

Secara historis, praktik ini bukan hal baru. Disebutkan bahwa sejak awal 1920-an, para mafia di Amerika Serikat menyembunyikan dana hasil kejahatan—seperti perampokan, miras, narkoba, dan pencurian—dengan mencampurkannya ke dalam pendapatan usaha legal, salah satunya bisnis binatu (laundry). Dari praktik tersebut, istilah “money laundering” kemudian dikenal luas dan terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dasar hukum pencucian uang di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan mengenai pencucian uang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Regulasi ini kemudian diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur definisi tindak pidana pencucian uang (TPPU), unsur-unsur, perbuatan yang termasuk TPPU, serta ancaman pidana bagi pelakunya.

Namun, rujukan mengenai TPPU disebut tidak lagi mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 setelah adanya pembaruan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 607. Ketentuan tersebut memuat bentuk TPPU, termasuk pemanfaatan aset yang patut diperkirakan berasal dari tindak kriminal, hingga pemberlakuan sanksi pidana.

Ciri-ciri praktik money laundering

Pencucian uang pada awalnya dapat sulit terlihat, tetapi seiring waktu bisa meninggalkan jejak. Sejumlah ciri yang disebut dapat diamati antara lain:

1) Dana ilegal disimpan di sistem keuangan seperti bank, asuransi, atau pasar modal, dan umumnya disebar ke beberapa tempat.

2) Uang digunakan untuk membeli aset di suatu wilayah dengan mencantumkan nama orang lain di luar lingkungan keluarga atau teman, sementara pelaku berpura-pura sebagai pihak kedua untuk melakukan pembelian secara tunai atau kredit.

3) Uang dipindahkan secara periodik dari satu bank ke bank lain dan ditransfer ke rekening atas nama orang lain, misalnya pembantu, agar sumber dana sulit dideteksi.

4) Usaha yang menjadi tempat pencucian uang berkembang sangat pesat secara tiba-tiba atau dalam waktu singkat sehingga menarik perhatian publik.

5) Pelaku terlihat mudah memperoleh uang dan kerap menggunakan aset atau memiliki barang mewah bermerek.

6) Transaksi melibatkan lembaga keuangan di luar negeri untuk menyamarkan aktivitas yang mencurigakan.

Tahapan atau proses pencucian uang

Praktik pencucian uang disebut umumnya berlangsung melalui tiga tahapan utama, yakni placement, layering, dan integration.

1. Placement

Pada tahap ini, dana atau aset hasil tindak kriminal ditempatkan ke dalam sistem keuangan legal, misalnya melalui bank atau dijadikan modal pada bisnis tertentu. Pelaku dapat memecah uang menjadi nominal kecil agar tidak mudah terdeteksi, menyelundupkan dana ke luar negeri, atau memanfaatkan instrumen penyimpanan seperti deposito dan cek.

2. Layering

Tahap layering dilakukan dengan memindahkan dana secara berkala dan kompleks dari satu rekening ke rekening lain untuk mengaburkan jejak asal-usul dana. Proses ini juga dapat melibatkan transfer lintas negara, termasuk melalui shell company atau jaringan usaha yang tampak legal.

3. Integration

Setelah placement dan layering berhasil, dana atau aset yang telah tersamarkan dapat kembali digunakan seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Pada tahap ini, pelaku dapat menikmati harta tersebut untuk berbagai kebutuhan atau mengalokasikannya ke usaha legal.

Dengan memahami pengertian, dasar hukum, ciri-ciri, dan tahapan pencucian uang, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik yang tergolong tindak kriminal ini.