Jabatan fungsional (JF) menjadi salah satu pilihan pengembangan karier bagi aparatur sipil negara (ASN) selain jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam skema ini, jabatan fungsional diposisikan sebagai jalur karier berbasis keahlian atau keterampilan tertentu, dengan jenjang yang telah ditetapkan.
Di bidang perbendaharaan, profesi pengelola perbendaharaan melalui JF Perbendaharaan–Terbuka mulai berjalan sejak 2018, setelah terbitnya PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2018 (Analis Pengelolaan Keuangan APBN) dan PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2018 (Pranata Keuangan APBN). Keberadaannya diharapkan memperkuat profesionalisme pengelolaan anggaran, sekaligus menjadi alternatif pengembangan karier bagi PNS.
Jabatan fungsional dan jenjangnya dalam ASN
Undang-Undang ASN mendefinisikan jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, dengan pejabat yang mendudukinya disebut pejabat fungsional. Dalam Pasal 18, jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori:
- JF keahlian: ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
- JF keterampilan: penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Komposisi JF Perbendaharaan–Terbuka
JF Perbendaharaan–Terbuka terdiri dari dua jabatan, yakni Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN).
- PK APBN (kategori keterampilan) dapat menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyusun Laporan Keuangan (LK), serta Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
- APK APBN (kategori keahlian) menjalankan tugas sebagai PPK, PPSPM, Penyusun LK, serta PPABP.
Alasan pembentukan: dorongan pembenahan pengelolaan APBN
Pembentukan JF Perbendaharaan–Terbuka dilatarbelakangi kebutuhan pembenahan pengelolaan perbendaharaan. Sejumlah evaluasi menilai pelaksanaan anggaran belum optimal, antara lain ditandai penumpukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir tahun anggaran, kinerja pelaksanaan anggaran yang masih dapat ditingkatkan dari sejumlah persoalan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), serta temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan (internal control compliance comments).
Masalah lain yang disoroti adalah praktik perangkapan tugas pengelola perbendaharaan oleh pejabat struktural, sehingga fungsi perbendaharaan kerap menjadi tugas tambahan. Selain itu, independensi pejabat perbendaharaan dinilai belum sepenuhnya berjalan, misalnya ketika PPSPM berada dalam struktur organisasi sebagai staf atau bawahan PPK dan KPA, yang dapat melemahkan mekanisme check and balance.
Dari sisi sumber daya manusia, kompetensi pengelola perbendaharaan disebut belum terstandardisasi dan pengembangannya belum sistematis. Karena itu, penguatan kapasitas didorong melalui pembakuan standar kompetensi dan sertifikasi, pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), serta pembentukan asosiasi profesi sebagai wadah pengembangan karier, advokasi, dan penyaluran aspirasi pejabat fungsional bidang perbendaharaan.
Tujuan dan manfaat bagi Kemenkeu, K/L, dan PNS
Implementasi JF Perbendaharaan–Terbuka diproyeksikan membawa manfaat bagi berbagai pihak.
- Bagi Kementerian Keuangan: menjadi sarana penyampaian arahan dan pembaruan tata kelola keuangan negara, tersedianya basis data pengelola keuangan di seluruh K/L, peta kompetensi untuk pengembangan kapasitas, perbaikan pola hubungan K/L dengan DJPb, serta penguatan penerapan check and balances dalam pelaksanaan anggaran.
- Bagi Kementerian/Lembaga: tersedianya SDM pengelola keuangan yang lebih profesional, perencanaan pengembangan kompetensi yang lebih terarah dan terkoordinasi, akses informasi lebih cepat terkait kebijakan baru, perbaikan proses perencanaan hingga pelaporan keuangan, serta berkurangnya perangkapan fungsi sehingga check and balances lebih berjalan.
- Bagi PNS: fokus kerja lebih jelas tanpa perangkapan fungsi, jalur karier lebih terarah, kompensasi kinerja dinilai lebih layak dan adil dibanding skema honor ad hoc, pengembangan kompetensi lebih terstruktur, serta independensi kerja yang lebih kuat karena minim intervensi struktural.
Kelebihan dan tantangan jabatan fungsional
Dalam struktur organisasi, pejabat fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Sejumlah kelebihan jabatan fungsional antara lain kelas jabatan yang lebih tinggi dibanding jabatan pelaksana, peluang kenaikan pangkat lebih cepat bila angka kredit mencukupi, batas usia pensiun 60 tahun untuk ahli madya dan 65 tahun untuk ahli utama, serta jenjang karier yang lebih jelas selama formasi tersedia.
Di sisi lain, tantangannya mencakup kewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai jenjang jabatan (termasuk DUPAK dan perilaku), kewajiban mengumpulkan angka kredit tahunan sesuai target, kenaikan pangkat dan jenjang yang bergantung angka kredit serta ketersediaan formasi, dan kewajiban mengikuti pengembangan kompetensi melalui bimbingan teknis maupun diklat penjenjangan.
Peluang penerapan pada pengelola keuangan daerah
Setelah diterapkan di satuan kerja kementerian/lembaga, pembahasan berikutnya adalah potensi sertifikasi dan jabatan fungsional bidang perbendaharaan untuk pengelola keuangan di pemerintah daerah melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Potensi sertifikasi bagi bendahara SKPD sebagai pengelola APBD dinilai besar dan dimungkinkan, antara lain karena kebutuhan kesinambungan pengelolaan keuangan daerah dan kebutuhan akan bendahara negara tersertifikasi yang terus ada di daerah. Salah satu langkah yang disebut diperlukan ialah pengembangan standardisasi kompetensi melalui pengembangan aplikasi SIMSERBA untuk penilaian kompetensi PPK dan PPSPM di daerah.
Jika JF bidang perbendaharaan dikembangkan di daerah, basis data dapat dimanfaatkan sebagai sumber data pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional bidang perbendaharaan. Namun, disebut perlu terlebih dahulu penyempurnaan modul profiling bendahara untuk pembinaan dan pemeliharaan kompetensinya.
Langkah standardisasi dan tantangan implementasi
Untuk standardisasi pengelola keuangan di pemerintah daerah, beberapa langkah yang disoroti meliputi sesi berbagi (sharing session), lokakarya atau rapat koordinasi oleh Kementerian Keuangan—khususnya DJPb/kanwil DJPb/KPPN—bersama pemerintah daerah, serta perancangan ulang standar kompetensi pengelola keuangan di pemda.
Dalam rapat koordinasi antara Kantor Pusat DJPb dan KemenPAN-RB terkait pembinaan karier jabatan fungsional di bidang perpajakan dan pengelolaan keuangan daerah, disimpulkan bahwa sertifikasi dan jabatan fungsional pengelola keuangan dapat diimplementasikan oleh pemda. Peran Kementerian Keuangan sebagai pembina JF dimaksud diharapkan, dengan koordinasi lanjutan oleh KemenPAN-RB.
Tantangan yang disebut muncul saat ini adalah beragamnya varian tata kelola keuangan di pemerintah daerah. Sejumlah pemerintah daerah juga telah melakukan studi banding ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yakni Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Aceh, Pemprov Lampung, Pemprov DI Yogyakarta, serta Pemkot Samarinda.

