BERITA TERKINI
Mengenal Purbaya Effect dan Dampaknya pada Pergerakan Harga Saham

Mengenal Purbaya Effect dan Dampaknya pada Pergerakan Harga Saham

Istilah “Purbaya Effect” belakangan ramai dibicarakan warganet di Indonesia, merujuk pada reaksi pasar setelah Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada gaya komunikasinya yang dinilai luwes dan kerap diselingi candaan saat menjelaskan kondisi ekonomi, tetapi juga pada sejumlah arah kebijakan yang dianggap mencuri perhatian.

Secara umum, Purbaya Effect dipahami sebagai reaksi pasar dan pergeseran ekspektasi terhadap kebijakan ekonomi setelah Purbaya memimpin Kementerian Keuangan. Istilah ini khususnya dikaitkan dengan pendekatan kebijakan fiskal yang dinilai lebih agresif dan berfokus pada stimulus pertumbuhan melalui intervensi likuiditas.

Salah satu kebijakan yang dikaitkan dengan fenomena tersebut adalah penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia. Dana itu kemudian disalurkan ke sejumlah bank milik negara untuk meningkatkan likuiditas perbankan, dengan tujuan mendorong penyaluran kredit.

Selain kebijakan terkait likuiditas, perhatian pasar juga mengarah pada pernyataan Purbaya mengenai rencana mengkaji ulang efektivitas kenaikan cukai. Pernyataan ini diikuti pergerakan saham emiten rokok yang dilaporkan meningkat, dengan kenaikan terendah mencapai 66% dan tertinggi mencapai 116% sejak Purbaya dilantik dan mulai membahas kebijakan barunya.

Perubahan sentimen ini dinilai terkait perbedaan pendekatan dibanding Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang dikenal konsisten menaikkan cukai rokok. Di sisi lain, Purbaya turut menyinggung tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan menyatakan akan memerangi rokok ilegal hingga ke ruang digital, termasuk melalui platform e-commerce.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut tarif CHT yang tinggi berpotensi mengganggu iklim bisnis industri hasil tembakau. Ia juga menilai kebijakan tarif yang tinggi selama ini turut menekan sisi penerimaan negara, dengan argumen bahwa pendapatan negara dapat cenderung lebih tinggi saat tarif lebih rendah. Meski demikian, ia menegaskan belum ada kepastian penurunan tarif.

Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan tarif CHT tinggi selama ini tidak semata untuk mengejar penerimaan, melainkan juga untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Namun, ia menilai ada aspek yang “tak bijak” dalam desain kebijakan CHT apabila hanya menekan konsumsi tanpa mempertimbangkan tenaga kerja yang menggantungkan nafkah pada industri tersebut, terutama bila tidak disertai jaminan lapangan kerja baru.

Di bawah kepemimpinannya, Purbaya menyatakan akan mengupayakan kebijakan CHT yang lebih seimbang: menjaga aspek kesehatan dengan mengendalikan konsumsi, tetapi tidak mematikan industri. Dari sisi kesehatan, ia mengakui konsumsi rokok perlu dibatasi, namun tidak selalu harus melalui kebijakan tarif cukai tinggi.