BERITA TERKINI
Mengenal Saham Treasuri: Definisi, Aturan Buyback, Contoh di Indonesia, dan Metode Perolehannya

Mengenal Saham Treasuri: Definisi, Aturan Buyback, Contoh di Indonesia, dan Metode Perolehannya

Saham treasuri adalah saham yang dibeli kembali oleh manajemen perusahaan emiten dari pasar untuk tujuan tertentu. Saham ini pada dasarnya merupakan saham biasa yang sebelumnya telah beredar di publik, namun kemudian kembali dimiliki perusahaan atas nama perusahaan itu sendiri melalui aksi pembelian kembali (buyback).

Buyback tidak dilakukan tanpa alasan. Sejumlah tujuan yang kerap melatarbelakangi pembentukan saham treasuri antara lain untuk diberikan kepada manajer atau karyawan sebagai bonus dan kompensasi, mendorong harga saham, menambah jumlah lembar saham untuk kepentingan penguasaan perusahaan lain, serta mengurangi jumlah saham beredar agar laba per saham (earnings per share) meningkat.

Dari sisi regulasi, aksi buyback saham oleh perusahaan terbuka di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Dalam praktiknya, perusahaan yang sebelumnya melepas saham ke publik melalui penawaran umum perdana (IPO) dapat melakukan buyback, termasuk pada kondisi pasar yang dinilai tidak kondusif dan ketika harga saham mengalami penurunan.

Di Indonesia, praktik buyback yang menghasilkan saham treasuri telah dilakukan oleh sejumlah emiten pada berbagai periode. Salah satu contohnya adalah Bank Rakyat Indonesia (BBRI) yang melakukan buyback pada 2015 dan 2016. Saham hasil buyback tersebut kemudian dialihkan untuk program kepemilikan saham bagi pekerja perusahaan pada 2020.

Contoh lain datang dari PT Sido Muncul Tbk (SIDO). Dalam periode 28 Januari 2021 hingga 25 Februari 2022, perusahaan yang bergerak di industri jamu dan farmasi ini dikabarkan menjual saham treasuri sebanyak 229 juta lembar.

Selain itu, terdapat pula emiten yang melepas kembali saham treasuri pada 2022, baik melalui penawaran di pasar reguler maupun melalui program management and employees stock option plan (MESOP). Sejumlah nama yang disebut dalam konteks ini antara lain PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), PT Lautan Luas Tbk (LTLS), dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).

Memasuki 2025, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) disebut bersiap melakukan buyback saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam rapat tersebut, pihak-pihak yang hadir setuju untuk melakukan buyback yang menghasilkan saham treasuri dengan nilai Rp3 triliun.

Adapun cara perusahaan memperoleh kembali saham yang sudah beredar di publik dapat dilakukan melalui beberapa metode. Pertama, tender offer, yakni ketika perusahaan mengumumkan secara langsung rencana pembelian kembali saham pada harga dan periode tertentu. Kedua, open-market repurchase, yaitu pembelian kembali melalui pialang dengan harga mengikuti harga pasar serta disertai pembayaran komisi pada tingkat normal. Ketiga, dutch auction, di mana perusahaan menyampaikan rentang harga penawaran dan mekanismenya menyerupai lelang; pemegang saham memilih harga untuk menjual sahamnya kepada perusahaan.

Dengan demikian, saham treasuri merupakan hasil dari aksi buyback yang memiliki tujuan dan mekanisme tertentu, serta berada dalam kerangka aturan yang telah ditetapkan regulator pasar modal di Indonesia.