Surat Utang Negara (SUN) kerap disamakan dengan obligasi. Namun, istilah “obligasi” bersifat lebih umum karena dapat diterbitkan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh perusahaan. Sementara itu, SUN merujuk pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga dapat dipahami sebagai obligasi pemerintah.
SUN dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang dinilai memiliki risiko gagal bayar rendah karena pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh negara sesuai masa berlaku surat utang tersebut.
Pengertian Surat Utang Negara (SUN)
SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Instrumen ini diterbitkan oleh negara dan pembayaran bunga serta pokoknya dijamin oleh Pemerintah Indonesia hingga jatuh tempo.
Dalam praktiknya, SUN dapat berbentuk warkat (sertifikat) maupun tanpa warkat. SUN juga bisa bersifat dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan. Untuk SUN yang diperdagangkan, investor berpeluang memperoleh capital gain. Adapun SUN yang tidak dapat diperdagangkan memungkinkan investor memperoleh early redemption, yaitu pencairan sebagian pokok investasi sebelum tanggal jatuh tempo.
Pemerintah pertama kali menerbitkan SUN pada 2002, dengan tujuan utama membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengelola portofolio utang negara. Pengelolaan SUN dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan memerlukan persetujuan DPR dalam rapat pengesahan APBN.
Pada Maret 2025, Kementerian Keuangan menggelar lelang untuk delapan seri SUN dengan tingkat kupon beragam. Dalam lelang tersebut, nominal per unit ditetapkan Rp1 juta, dengan target penghimpunan dana Rp26 triliun untuk pembiayaan APBN. Proses pelelangan melibatkan sejumlah bank swasta dan manajer investasi, antara lain Deutsche Bank AG, PT BCA, PT Bank Danamon Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas.
Dasar hukum penerbitan SUN
Penerbitan SUN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Dalam ketentuan tersebut, penerbitan SUN dilakukan untuk:
1) membiayai defisit APBN; 2) menutup kekurangan kas jangka pendek; dan 3) mengelola portofolio utang negara.
UU yang sama juga mengatur ruang lingkup pengelolaan SUN, mulai dari penetapan strategi dan kebijakan, perencanaan struktur portofolio utang, penerbitan, penjualan melalui lelang dan/atau tanpa lelang, pembelian kembali sebelum jatuh tempo, pelunasan, hingga aktivitas lain untuk pengembangan pasar perdana dan pasar sekunder SUN.
Jenis-jenis Surat Utang Negara
Secara umum, SUN dibedakan menjadi dua kelompok besar berdasarkan karakteristiknya.
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
SPN merupakan SUN berjangka pendek, umumnya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Instrumen ini diterbitkan dengan sistem diskonto tanpa kupon, yaitu investor membeli di bawah nilai nominal dan menerima nilai nominal penuh saat jatuh tempo.
2. Obligasi Negara (ON)
Obligasi Negara memiliki jangka waktu menengah hingga panjang, umumnya mulai 1 tahun hingga 30 tahun atau lebih. Salah satu produk obligasi pemerintah yang diperdagangkan secara ritel adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI), yang ditujukan untuk investor ritel atau publik.
Selain ORI, terdapat beberapa jenis obligasi negara yang diperuntukkan bagi investor ritel, yaitu Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Ritel (SR), dan ORI yang diterbitkan melalui agen penjual di pasar perdana.
Perbedaan SUN dan SBSN
Selain SUN, pemerintah juga menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. SBSN adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu aset (Aset SBSN). SBSN dapat diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Perbedaan utama keduanya terletak pada konsep penerbitan dan dasar instrumennya. SUN merupakan surat pengakuan utang tanpa syarat dari penerbit dan tidak memiliki underlying asset. Sebaliknya, SBSN diterbitkan dengan prinsip syariah, memiliki underlying asset, serta didukung fatwa untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Dari sisi penggunaan dana, SUN digunakan sebagai sumber pembiayaan APBN, sedangkan SBSN dapat digunakan untuk pembiayaan APBN dan proyek. Imbal hasil SUN umumnya berupa bunga dan potensi capital gain, sementara SBSN memberikan imbalan sesuai skema syariah seperti imbalan atau bagi hasil, serta potensi capital gain.

