Rencana penggabungan usaha (merger) antara dua perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah dilaporkan batal di tengah proses. Pembatalan terjadi karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Seiring gagalnya rencana merger tersebut, masing-masing perusahaan kini disebut tengah mencari investor lain untuk melanjutkan rencana pengembangan bisnis.

