Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi dapat digunakan oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok dengan identitas tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke ranah pidana. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (29/04), MK menegaskan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya dapat ditujukan kepada orang perseorangan. Artinya, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut.
MK menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam negara hukum yang demokratis. Menurut MK, jika hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terbelenggu, fungsi pengawasan publik berisiko terkikis dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Putusan ini lahir dari permohonan Daniel Frits Tangkilisan, yang menggugat empat pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia menilai pasal-pasal tersebut kerap digunakan pihak yang memiliki kekuasaan untuk menjerat suara kritis masyarakat, termasuk pembela hak asasi manusia, lingkungan, perempuan, dan buruh.
Daniel Frits sebelumnya sempat divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara pada April 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, terkait komentar di media sosial mengenai kerusakan lingkungan di Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia berharap pengujian pasal-pasal tersebut dapat mencegah penggunaan ketentuan yang dinilai lentur untuk membungkam kritik.
Adapun pasal yang diuji meliputi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran informasi yang dianggap menghasut kebencian atau permusuhan berdasarkan identitas tertentu.
Selain membatasi siapa yang dapat menjadi korban dalam konteks pencemaran nama baik, MK juga memberi penafsiran terhadap frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). MK mengakui frasa ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan dapat mengaburkan perbedaan antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa, yang secara doktrinal merupakan delik berbeda. Untuk kepastian hukum, MK menyatakan frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
Sementara itu, terkait frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2), MK menyatakan unsur tersebut tetap diperlukan. MK berpendapat frasa itu berfungsi melindungi pihak-pihak yang memiliki kepentingan umum yang sah dalam mendistribusikan atau mentransmisikan informasi, seperti pers, peneliti, dan aparat penegak hukum yang menjalankan profesinya. MK menegaskan “tanpa hak” harus dibaca dalam konteks siapa yang berhak atau tidak berhak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik, bukan dalam konteks pembenaran tindakan hasutan kebencian.
MK juga menilai frasa mengenai tindakan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” konten yang “menghasut, mengajak, atau memengaruhi” sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan perlu diberi batasan ketat agar tidak diterapkan secara berlebihan terhadap ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis. MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai “hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
Menanggapi putusan tersebut, Daniel Frits menyebutnya sebagai “kemenangan kecil yang patut diperhitungkan” dan menilai langkah itu sebagai kemajuan bagi demokrasi Indonesia. Namun ia juga menyampaikan keraguan apakah putusan MK akan benar-benar menghentikan kriminalisasi, merujuk pada pengalamannya ketika aturan perlindungan bagi aktivis lingkungan dinilai tidak diindahkan dalam proses penegakan hukum yang ia hadapi.
Salah satu tim kuasa hukum Daniel Frits, Damian Agata Yuvens, menyebut putusan MK sebagai kemajuan bagi perlindungan kebebasan berekspresi, meski menurutnya belum sejauh yang diharapkan. Ia mengatakan pihaknya juga menginginkan agar figur publik tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik, dengan alasan figur publik bertindak dan berbicara di ruang yang sepatutnya terbuka terhadap kritik. Namun, MK mengambil pandangan berbeda.
Dari sisi penegak hukum, Kepolisian menyatakan akan menyesuaikan diri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan beradaptasi dan tunduk pada putusan MK.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum menilai putusan MK belum tentu mengakhiri praktik kriminalisasi. Menurutnya, meski tafsir MK memperjelas batasan perbuatan pencemaran nama baik dan pihak yang dapat melapor, peluang kriminalisasi tetap ada karena individu masih bisa mengajukan laporan pidana.
Nenden menyoroti bahwa dalam banyak kasus, pelapor kerap merupakan individu pejabat, bukan institusi pemerintah. Ia mencontohkan situasi ketika laporan bisa tetap diajukan oleh individu yang terkait dengan sebuah institusi, sehingga relasi antara jabatan dan kapasitas personal sulit dipisahkan dalam praktik.
SAFEnet juga menyampaikan dorongan agar pencemaran nama baik tidak lagi dipidana. Menurut Nenden, jika sengketa reputasi hendak diselesaikan, jalur perdata dinilai lebih masuk akal karena menuntut pembuktian kerugian, sementara ancaman pidana penjara dinilai tidak sejalan dengan perlindungan kebebasan berekspresi.
Berdasarkan catatan SAFEnet sepanjang 2013–2022, setidaknya 500 orang dilaporkan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE. Pada 2023, SAFEnet mencatat 124 orang dikriminalisasi memakai pasal yang disebut “karet” dalam UU ITE, dengan terlapor didominasi masyarakat sipil yang memiliki ketimpangan relasi kuasa dengan pelapor. Pada 2024, satu tahun setelah revisi UU ITE, SAFEnet mencatat terdapat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan jumlah terlapor atau korban sebanyak 170 orang.
Putusan MK kini menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di ruang digital. Namun, efektivitasnya dalam menghentikan kriminalisasi akan sangat bergantung pada implementasi aparat penegak hukum dan cara pasal-pasal lain diterapkan di lapangan.

