Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan frasa “orang lain” dalam ketentuan pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merujuk pada individu, bukan lembaga, sekelompok orang, maupun korporasi. Penegasan ini menjadi bagian dari putusan MK dalam perkara pengujian materi Pasal 27A UU ITE.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pembatasan makna frasa tersebut diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam penerapannya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, yang dipantau secara daring pada Kamis, 30 April 2025.
MK juga berpandangan, penegasan frasa “orang lain” bertujuan memberi kejelasan dalam pemenuhan kewajiban negara melindungi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai amanat konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbuatan menyerang kehormatan tidak dapat dipidana apabila ditujukan untuk kepentingan masyarakat atau dilakukan karena terpaksa membela diri.
Arief menekankan, kritik terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat merupakan sarana penyeimbang atau kontrol publik yang penting dan harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis.
Permohonan uji materi ini diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa. Ia menggugat sejumlah frasa dalam beberapa pasal pada revisi Undang-Undang 2024 karena dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) mengatur larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur penyebaran kebencian.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4). MK menyatakan sejumlah norma dalam ketentuan tersebut inkonstitusional secara bersyarat agar tidak melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.
MK turut menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang timbul dari pasal pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara berdasarkan pengaduan langsung dari individu yang merasa dirugikan. MK juga menyatakan badan hukum tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan aduan dalam perkara pencemaran nama baik di ruang digital.
Selain itu, MK memperketat tafsir frasa “suatu hal” dalam pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet. MK menilai istilah itu harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.” Pembatasan ini dinilai perlu untuk mencegah tumpang tindih antara pencemaran dan penghinaan biasa.
Sementara terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) mengenai ujaran kebencian, MK menilai frasa “tanpa hak” tetap diperlukan, antara lain untuk melindungi kelompok profesi tertentu seperti jurnalis dan peneliti. MK menegaskan unsur tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan siapa yang boleh berbicara, melainkan sebagai syarat hukum dalam konteks perbuatan melawan hukum.
MK juga memberikan batasan agar pasal ujaran kebencian tidak menjerat ekspresi yang sah. Menurut MK, informasi elektronik baru dapat dipidana jika secara substansial memuat hasutan berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja, terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan.

