BERITA TERKINI
Nilai Ekonomi Karbon dan TKDN Hijau: Implikasi bagi Industri, IKM, dan Daya Beli Rumah Tangga

Nilai Ekonomi Karbon dan TKDN Hijau: Implikasi bagi Industri, IKM, dan Daya Beli Rumah Tangga

Jakarta — Nilai Ekonomi Karbon (NEK) diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memasukkan biaya emisi gas rumah kaca ke dalam mekanisme pasar. Penerapannya di sektor industri dinilai tidak hanya mendukung pencapaian target iklim, tetapi juga mendorong efisiensi energi, mempercepat adopsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Hijau, serta mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan internasional seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dalam konteks Indonesia, NEK juga disebut membuka peluang ekonomi melalui pasar kredit karbon dan penguatan daya saing industri, dengan dampak yang signifikan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terhubung dalam rantai pasok industri besar.

Metodologi penghitungan emisi di sektor industri

Penghitungan emisi karbon di sektor industri mengacu pada standar internasional, antara lain GHG Protocol dan ISO 14064. Perhitungan mencakup tiga cakupan emisi: Scope 1 untuk emisi langsung, Scope 2 untuk emisi tidak langsung dari konsumsi energi, dan Scope 3 untuk emisi tidak langsung lainnya. Metode dasarnya menghitung data aktivitas yang dikalikan dengan faktor emisi spesifik, menghasilkan satuan ton CO₂ ekuivalen (tCO₂e). Akurasi penghitungan didukung melalui verifikasi pihak ketiga serta sistem Monitoring, Reporting, Verification (MRV).

Efisiensi energi sebagai strategi penurunan emisi

Efisiensi energi disebut menjadi langkah kunci untuk menekan emisi sekaligus biaya operasional. Strateginya mencakup pemanfaatan teknologi rendah karbon seperti waste heat recovery, penggunaan motor listrik yang lebih efisien, optimalisasi proses produksi, serta integrasi energi terbarukan. Selain menurunkan intensitas emisi, efisiensi energi dinilai dapat meningkatkan daya saing di pasar global yang semakin memperhatikan jejak karbon produk.

TKDN Hijau dan pengukuran jejak karbon produk

Konsep TKDN Hijau dikembangkan dari TKDN konvensional dengan menambahkan kriteria lingkungan, terutama pengukuran jejak karbon sepanjang siklus hidup produk melalui life cycle assessment (LCA). Elemen yang ditekankan meliputi penggunaan bahan baku lokal yang bersertifikasi lingkungan, proses produksi yang efisien energi, sertifikasi lingkungan seperti ISO 14001 dan Ecolabel, serta pengukuran carbon footprint produk. TKDN Hijau diproyeksikan mendorong transformasi industri lokal, meningkatkan daya saing global, dan memperkuat sinergi dengan kebijakan NEK.

CBAM Uni Eropa dan risiko akses pasar

CBAM yang diimplementasikan Uni Eropa akan mengenakan biaya karbon pada barang impor sesuai intensitas emisi. Sejumlah sektor disebut terdampak langsung, yaitu baja, aluminium, semen, pupuk, dan listrik. Bagi industri Indonesia, kebijakan ini dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang: pelaku usaha dengan emisi lebih rendah berpotensi terhindar dari beban tambahan, sementara yang belum siap berisiko menghadapi hambatan akses pasar.

Peluang ekonomi dari penerapan NEK

Implementasi NEK disebut dapat membuka peluang pasar kredit karbon domestik dan internasional, meningkatkan potensi pendapatan negara dari pajak karbon, serta mendorong akselerasi teknologi bersih. Produk yang memenuhi TKDN Hijau dan memiliki jejak karbon rendah juga dinilai dapat memperoleh kredit karbon tambahan dan meningkatkan nilai jual di pasar global.

Dampak bagi rantai pasok IKM

Penerapan kalkulasi karbon, efisiensi energi, TKDN Hijau, CBAM, dan NEK diperkirakan berdampak langsung pada IKM, terutama yang menjadi pemasok bagi perusahaan besar. Perusahaan besar disebut akan semakin meminta data jejak karbon dari pemasoknya, sehingga mendorong IKM mengadopsi teknologi hemat energi dan proses produksi yang lebih hijau. IKM yang mampu memenuhi standar tersebut berpeluang menjadi pemasok unggulan di pasar global. Selain itu, IKM juga disebut berpotensi memperoleh pendapatan tambahan melalui penjualan kredit karbon apabila mampu menurunkan emisi di bawah baseline.

Pengaruh pada daya beli rumah tangga

NEK dan kebijakan terkait dinilai dapat memengaruhi biaya energi dan harga barang/jasa, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli rumah tangga. Dampak langsung dapat muncul melalui kenaikan harga energi fosil akibat pajak karbon atau penyesuaian harga pasar, yang berpotensi meningkatkan tagihan listrik dan biaya bahan bakar. Rumah tangga dengan konsumsi energi tinggi disebut akan terdampak lebih besar, sementara kelompok berpendapatan rendah dinilai paling rentan.

Dampak tidak langsung dapat terjadi ketika biaya tambahan di sektor industri akibat NEK, CBAM, atau penerapan TKDN Hijau diteruskan ke harga barang konsumsi. Produk dengan rantai pasok panjang dan intensif energi diperkirakan cenderung mengalami kenaikan harga yang lebih tinggi.

Untuk mitigasi, pemerintah disebut dapat menyalurkan pendapatan dari pajak karbon ke program subsidi energi terbarukan rumah tangga, misalnya pemasangan panel surya atap, insentif peralatan hemat energi, serta program elektrifikasi transportasi publik. Edukasi masyarakat untuk menerapkan gaya hidup rendah karbon juga disebut dapat membantu menurunkan beban biaya energi dalam jangka panjang.

Kalkulasi NEK di sektor rumah tangga

Penghitungan NEK di sektor rumah tangga dilakukan untuk mengetahui besaran biaya ekonomi yang terkait dengan emisi gas rumah kaca dari konsumsi energi sehari-hari. Metodologinya serupa dengan sektor industri, yaitu menggabungkan data aktivitas dengan faktor emisi. Tahapannya meliputi identifikasi sumber emisi (listrik, bahan bakar kendaraan pribadi, LPG, dan sumber energi lain), pengumpulan data aktivitas (kWh listrik per bulan, liter bahan bakar, jumlah tabung LPG), penerapan faktor emisi, konversi ke ton CO₂e, lalu penentuan harga karbon dengan mengalikan total emisi dengan harga karbon yang berlaku.

Dalam contoh yang disampaikan, rumah tangga dengan konsumsi listrik 900 kWh per bulan (faktor emisi 0,85 kg CO₂/kWh) dan konsumsi bensin 100 liter per bulan (faktor emisi 2,3 kg CO₂/liter) menghasilkan total emisi sekitar 1,1 ton CO₂e per bulan. Jika harga karbon USD 10 per ton, maka nilai ekonomi karbonnya sekitar USD 11 per bulan, yang menggambarkan potensi biaya yang perlu dibayar atau potensi insentif jika emisi berhasil dikurangi.

Catatan dan rekomendasi kebijakan

Dewan Energi Nasional mencermati bahwa NEK, TKDN pada produk dan jasa hijau, serta CBAM membentuk kerangka kebijakan yang saling menguatkan dalam transisi industri rendah karbon di Indonesia. Untuk IKM, adaptasi dinilai diperlukan melalui peningkatan kapasitas teknis, investasi teknologi bersih, dan pemenuhan sertifikasi lingkungan. Pemerintah disebut perlu menyiapkan insentif fiskal, pembiayaan hijau, serta pendampingan teknis agar IKM dapat bertahan dan berkembang dalam ekosistem rantai pasok rendah karbon yang kompetitif secara global. Sementara itu, sektor rumah tangga didorong menghitung jejak karbonnya dan memerlukan dukungan insentif nonfiskal sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

Pernyataan dan rangkaian paparan tersebut disampaikan oleh Dr Dina Nurul Fitria, Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Konsumen Dewan Energi Nasional RI sekaligus dosen tetap Program Studi Agribisnis Universitas Trilogi.