Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah poin dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan baru yang disorot adalah kewajiban penyelenggara untuk menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sebagai forum pengambilan keputusan tertentu secara kolektif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan RUPD diatur dalam rangka mendorong keterbukaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui jawaban tertulis di Jakarta, Senin (19/5/2024).
Selain RUPD, Agusman menjelaskan RSEOJK juga mengatur peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu. Untuk pendanaan di atas Rp2 miliar, akan diterapkan mekanisme mitigasi risiko tambahan guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi pemberi dana (lender).
Meski beberapa poin aturan mulai disampaikan ke publik, OJK belum menetapkan waktu pasti penerbitan resmi surat edaran tersebut. Namun, regulator berharap penyempurnaan regulasi dapat rampung dalam waktu dekat.
RSEOJK ini disebut sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat perlindungan bagi pemberi dana dalam ekosistem fintech lending, sekaligus mendorong terciptanya industri yang lebih sehat, akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

