Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 18 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi 5% pada Januari 2026. Rasio keterlambatan tersebut disebut terutama berasal dari penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, bukan konsumtif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan temuan itu menjadi bagian dari pemantauan regulator terhadap kualitas pembiayaan di industri fintech lending.
“Pada Januari 2026, terdapat 18 Penyelenggara Pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%, yang didominasi oleh penyaluran pada sektor produktif,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (6/3/2026).
OJK menyatakan penyelenggara pindar yang melampaui ambang batas keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dibandingkan total penyaluran pinjaman telah berada dalam pengawasan regulator. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan manajemen risiko serta menjaga keberlanjutan operasional industri.
Menurut Agusman, OJK menempuh sejumlah langkah terhadap penyelenggara dengan rasio TWP90 yang melebihi ketentuan, mulai dari mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif.
“Terhadap Penyelenggara yang melampaui batas tersebut, telah dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif,” jelasnya.
Agusman menambahkan, pendekatan pengawasan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh penyelenggara pindar, termasuk yang berbasis syariah. OJK mencatat beberapa platform fintech lending syariah juga memiliki rasio TWP90 di atas 5%.
Standar pengawasan terhadap penyelenggara syariah disebut mengikuti ketentuan yang sama seperti platform konvensional, dengan fokus pada tata kelola perusahaan serta peningkatan kualitas pengelolaan risiko.
“Pendekatan yang sama berlaku bagi seluruh Penyelenggara, termasuk Pindar Syariah, dengan fokus antara lain pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola,” kata Agusman.

