Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dengan membatalkan status perseroan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan pelanggaran terhadap ketentuan di sektor pasar modal.
Dalam pengumuman resmi tertanggal 26 Maret 2026, OJK menyatakan tindakan itu merupakan hasil pengawasan atas aktivitas Bank Neo Commerce di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan OJK mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang tersebut.
OJK merinci, Bank Neo Commerce terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 karena tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.
Dengan pembatalan status tersebut, Bank Neo Commerce tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek. Selain itu, perseroan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada OJK, termasuk pungutan maupun sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.