Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terbuka terhadap pengembangan stablecoin di Indonesia. Namun, OJK menegaskan langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), mengingat prioritas utama tetap pada kedaulatan mata uang nasional.
Stablecoin merupakan jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada aset tertentu, seperti mata uang fiat atau emas, dengan tujuan menjaga kestabilan harga.
Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Lutfi Alkatiri, mengatakan sejumlah pelaku industri kripto telah mengajukan konsultasi terkait stablecoin. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi masuk sebagai peserta regulatory sandbox OJK.
“Memang sudah ada beberapa yang konsultasi, tapi belum jadi peserta sandbox, tapi konsultasi ke kami. Dan ini kami koordinasikan juga ke Bank Indonesia (BI) bagaimana supaya bisa melihat ini sebagai satu-satu inovasi yang menarik. Setelah ini nanti kita juga bisa lihat sisi mitigasi risikonya yang kita pisahkan. Nah itu yang masih kita bahas. Terus mudah-mudahan sih jalan lah,” ujar Lutfi, dikutip Selasa (6/5/2025).
Menurut Lutfi, BI sejauh ini menunjukkan sikap terbuka terhadap diskusi mengenai stablecoin. Namun, pembahasan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan, pencegahan anti-pencucian uang, serta perlindungan data.

