Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 18 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5% per Januari 2026.
Menurut OJK, penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% tersebut didominasi oleh platform yang menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

