BERITA TERKINI
OJK Catat Pendanaan Bank ke Fintech Lending Rp49,40 Triliun per Februari 2025

OJK Catat Pendanaan Bank ke Fintech Lending Rp49,40 Triliun per Februari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari perbankan kepada perusahaan financial technology (fintech), khususnya layanan pinjam-meminjam (P2P lending), terus tumbuh pada awal 2025.

Berdasarkan data per Februari 2025, total pemberian pinjaman melalui fintech mencapai Rp80,07 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari sumber pendanaan perbankan sebesar Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kerja sama bank dan fintech menjadi peluang bisnis yang berkontribusi dalam fungsi intermediasi, terutama untuk menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat serta mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan.

Dian juga menyampaikan bahwa bank terus memperkuat pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P lending atau mitra. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui evaluasi kerja sama, termasuk penilaian kinerja dan kelayakan mitra secara berkala, guna menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan.

Untuk mendukung kolaborasi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, OJK menerbitkan pedoman khusus mengenai kerja sama bank dengan fintech. Pedoman ini menjadi panduan bagi bank dalam menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pertimbangan profesional terkait kebutuhan kerja sama.

Dian menilai, pada awal 2025 belum terlihat perlambatan signifikan dalam pendanaan bank ke fintech lending. Kondisi ini dinilai mencerminkan terjaganya kepercayaan antara perbankan dan sektor fintech.

Dalam kesempatan terpisah, OJK juga menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya dinamika perdagangan dan ketegangan geopolitik global. Ketua OJK Mahendra Siregar menyampaikan hal itu dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025.

Mahendra menyebut dinamika perdagangan internasional menunjukkan perkembangan positif setelah tercapainya sejumlah kesepakatan, termasuk kesepakatan dagang permanen Amerika Serikat dan Inggris pada 8 Mei 2025, serta kesepakatan sementara Amerika Serikat dan Tiongkok yang berlaku 90 hari sejak 12 Mei 2025, yang turut menurunkan tensi perdagangan global.