Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah mencapai Rp 1,85 triliun per Desember 2025. Nilai tersebut menunjukkan pertumbuhan yang dinilai signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK menyampaikan, penyaluran pinjaman P2P lending syariah tumbuh 51,85% secara tahunan (year on year/YoY) per Desember 2025.

