Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan itu, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
OJK menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lembaga tersebut akan terus mendorong industri pinjaman daring (pindar) memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Langkah itu ditujukan untuk mewujudkan industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
OJK juga menyebut telah menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Di samping itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Pernyataan itu disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Jumat (27/3).