Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara kartel suku bunga pinjaman daring (pindar). Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/3), Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini disebut untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
OJK juga menyampaikan akan mendorong industri pindar memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, serta memberi manfaat bagi masyarakat. Upaya tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam rangka penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Ketentuan itu antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK menyebut telah menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara pindar, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028. Menurut OJK, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pindar) terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran itu, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan sebagian besar terlapor, yakni 52 pihak, dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar. Majelis KPPU menyatakan penetapan denda administratif telah mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor serta kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019–2023.
Selain menjatuhkan denda, Majelis KPPU juga memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Majelis menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis juga menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.