BERITA TERKINI
OJK Hormati Putusan KPPU soal Pelanggaran Persaingan Usaha oleh 97 Penyelenggara Pinjaman Daring

OJK Hormati Putusan KPPU soal Pelanggaran Persaingan Usaha oleh 97 Penyelenggara Pinjaman Daring

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

OJK menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pihaknya akan terus mendorong industri pinjaman daring (Pindar) memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Langkah itu ditujukan untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“OJK juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2026.

Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara Pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK menyebut telah menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara Pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.