Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 penyelenggara pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) terkait pelanggaran persaingan usaha dalam penetapan harga.
Putusan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Majelis KPPU,” tulis OJK dalam pernyataan resmi pada Jumat, 27 Maret 2026.
OJK menegaskan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulator menyebut penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen sebagai faktor penting untuk menjaga stabilitas industri pindar di tengah dinamika penegakan hukum persaingan usaha.
Selain menjaga stabilitas, OJK juga mendorong penyelenggara pindar tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam upaya memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Salah satu ketentuannya mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada peminjam, dengan tujuan menjaga praktik usaha tetap sehat dan transparan sekaligus melindungi konsumen.
OJK juga memperkuat pengaturan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara melalui kerangka pengawasan yang lebih komprehensif, termasuk roadmap pengembangan industri 2023–2028. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong perbaikan tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” tutup OJK.