Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa tren kontribusi pendanaan perbankan ke sektor teknologi keuangan pendanaan (fintech lending) masih meningkat.
OJK mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp80,02 triliun per Maret 2025. Angka tersebut turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp80,07 triliun. Meski demikian, secara tahunan (year-on-year/yoy) outstanding pembiayaan P2P lending masih tumbuh 28,72%.
Dian mengatakan kerja sama antara bank dan fintech menjadi salah satu peluang bisnis yang turut berkontribusi pada fungsi intermediasi, terutama untuk menjangkau segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam mendukung pendalaman dan inklusi keuangan, ia menekankan pentingnya penguatan pengelolaan risiko kredit serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit melalui perusahaan P2P lending sebagai mitra. Selain itu, bank juga didorong melakukan evaluasi berkala terhadap kerja sama, termasuk penilaian atas kemitraan dan kelayakan mitra.

