Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi jenis lender fintech berdasarkan batasan investasi. Kebijakan ini menempatkan klasifikasi lender pada parameter seberapa besar batas investasi yang dapat dilakukan.
Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan tertentu, sebagaimana tercermin dari judul kebijakan yang menekankan alasan di balik pembagian kategori lender berdasarkan batas investasi.
Namun, rincian mengenai kategori yang dimaksud, besaran batas investasi, serta penjelasan lengkap alasan dan mekanisme penerapannya tidak tercantum dalam materi rujukan yang tersedia.

