Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Anggota Bursa lebih selektif dalam mengusung paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menekankan agar proses seleksi dilakukan secara menyeluruh, termasuk menilai kompetensi, kapasitas, dan integritas para calon sebelum diajukan.
"Paket itu harus sudah terseleksi dulu, bukan asal usung. Tolong dipastikan bahwa Anggota Bursa memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham dan Anggota Bursa untuk melakukan proses pemilihan dengan baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Hasan menyampaikan, kewajiban Anggota Bursa untuk menyeleksi calon direksi tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Ia mengingatkan, Anggota Bursa yang mengusung atau mengajukan paket calon direksi bertanggung jawab melakukan penelitian dan penelaahan atas kecakapan serta integritas calon yang didukung.
Menurut Hasan, proses seleksi yang berkualitas diharapkan menghasilkan paket calon terbaik yang mampu mewakili harapan dan ekspektasi pemegang saham serta pemangku kepentingan pasar modal. Setelah paket calon disampaikan kepada OJK, otoritas akan melakukan penilaian kompetensi, kemampuan, dan integritas melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan panitia seleksi OJK.
Sesuai ketentuan, paket calon yang lulus uji kelayakan dan kepatutan akan dimintakan persetujuan pengangkatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam POJK 58/2016, pencalonan dan pengajuan calon anggota direksi bursa efek dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa yang paling sedikit terdiri dari 10 Anggota Bursa. Kelompok tersebut juga harus memenuhi syarat transaksi efek dengan porsi paling sedikit 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di bursa selama 12 bulan terakhir. Selain itu, setiap Anggota Bursa hanya dapat tergabung dalam satu kelompok pencalonan.
Hasan menambahkan, OJK telah menerbitkan surat melalui bursa yang disampaikan kepada seluruh pemegang saham dan Anggota Bursa, yang menetapkan cut-off perhitungan eligibilitas berdasarkan data aktivitas selama satu tahun terakhir, yaitu April 2025 hingga Maret 2026.
Namun hingga saat ini, OJK belum menerima pengajuan paket calon direksi. Hasan menjelaskan, hal itu karena periode cut-off baru berakhir pada akhir Maret 2026 sehingga Anggota Bursa masih dalam tahap seleksi dan penelaahan. Adapun batas akhir penyampaian paket calon kepada OJK ditetapkan paling lambat 4 Mei 2026.