BERITA TERKINI
OJK Nilai Sinergi Bank dan Fintech Perluas Akses Pembiayaan UMKM

OJK Nilai Sinergi Bank dan Fintech Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kerja sama antara perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) menjadi peluang bisnis yang dapat memperkuat fungsi intermediasi, terutama untuk menjangkau segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses serta layanan keuangan bagi masyarakat, sekaligus mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan.

Berdasarkan Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK per Februari 2025, total penyaluran pinjaman pada fintech peer-to-peer (P2P) lending tercatat mencapai Rp80,07 triliun. Dari jumlah itu, kontribusi pemberi pinjaman yang berasal dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun atau 61,69 persen dari total penyaluran.

Angka tersebut meningkat dibanding posisi Desember 2024, ketika penyaluran dari perbankan tercatat sebesar Rp46,07 triliun atau 59,88 persen dari total penyaluran pinjaman Rp76,95 triliun.

Dalam pelaksanaannya, Dian menyampaikan bank terus memperkuat pengelolaan risiko kredit dan penerapan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P lending sebagai mitra. Untuk menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan, dilakukan evaluasi berkala atas kerja sama dengan mitra, termasuk penilaian terhadap kinerja dan kelayakan mitra.

OJK juga menerbitkan pedoman mengenai kerja sama bank dengan fintech yang dapat digunakan sebagai panduan dalam memberikan penilaian profesional terhadap kebutuhan kerja sama tersebut. Menurut Dian, pedoman ini bertujuan agar kemitraan tetap berjalan dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.