BERITA TERKINI
OJK: Penanganan Pinjol Ilegal Dilakukan Melalui Satgas PASTI

OJK: Penanganan Pinjol Ilegal Dilakukan Melalui Satgas PASTI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal, dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Pernyataan ini disampaikan merespons isu maraknya pinjol ilegal serta usulan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait revisi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Melalui Satgas PASTI, penanganan aktivitas keuangan ilegal menjadi bagian dari upaya pemberantasan yang mencakup berbagai bentuk kegiatan keuangan yang tidak berizin.