BERITA TERKINI
OJK: Penutupan Sejumlah Startup Pinjol Terkait Strategi Bisnis, Bukan Gagal Bayar

OJK: Penutupan Sejumlah Startup Pinjol Terkait Strategi Bisnis, Bukan Gagal Bayar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai maraknya penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang menghentikan layanan atau mengembalikan izin usaha, termasuk Astra Welab melalui merek Maucash serta BFI Finance melalui entitas PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT). OJK menilai langkah tersebut umumnya dipicu peninjauan strategi bisnis, bukan karena persoalan kredit bermasalah maupun kecurangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pengajuan pengembalian izin usaha dilakukan setelah masing-masing perusahaan mengevaluasi arah bisnisnya. “Beberapa penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang mengajukan pengembalian izin usaha, umumnya didasarkan pada evaluasi dan peninjauan strategi bisnis masing masing,” kata Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Jumat (6/3).

Menurut Agusman, keputusan tersebut dapat terkait penyesuaian rencana usaha ke depan serta pertimbangan untuk menjaga standar operasional sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan pengembalian izin bukan mencerminkan kondisi industri pindar yang memburuk. “Secara umum, industri pindar tetap memiliki potensi yang positif dan berperan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan alternatif bagi masyarakat,” ujarnya.

Agusman menambahkan, OJK telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari PT Finansial Integrasi Teknologi. Ia menyebut pengajuan itu merupakan hasil evaluasi internal dan bagian dari keputusan strategis pemegang saham terkait arah bisnis ke depan.

Sejalan dengan pernyataan OJK, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan ada beberapa anggota yang mengembalikan izin usaha, namun bukan karena isu gagal bayar, kredit bermasalah (NPL), maupun fraud. “Ada beberapa anggota yang mengembalikan. Karena apa? Sebenarnya bukan karena dia tidak mampu atau ada masalah, ataupun NPL. Tidak,” kata Entjik saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/3).

Entjik menjelaskan, keputusan itu diambil karena perusahaan memilih memfokuskan diri pada bisnis inti lain yang dinilai lebih sesuai, yang dalam beberapa kasus juga memiliki karakter layanan mirip pindar. Karena itu, ia menekankan pengembalian izin tidak dapat serta-merta diartikan sebagai adanya masalah pada perusahaan.

Sebelumnya, PT BFI Finance Tbk (BFIN) mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang fintech peer to peer (P2P) lending. Manajemen BFI menyatakan perseroan selaku entitas induk PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) atau Pinjam Modal telah menerima akta pernyataan keputusan pemegang saham yang menyetujui penghentian operasional bisnis pinjaman daring dan menyampaikannya kepada OJK.

“Saat ini permohonan sedang dalam proses,” tulis manajemen BFIN dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu (20/2). Manajemen juga menyebut langkah tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.

Merujuk laman resmi perusahaan, PT FIT atau Pinjam Modal didirikan pada 2017. Pada 2018, perusahaan terdaftar di OJK dan merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android. Pada 2020, Pinjam Modal memperoleh izin usaha dari OJK sekaligus mengembangkan layanan pembiayaan supply chain financing. Nilai transaksi disebut mencapai Rp 3,2 triliun pada 2022.

Sementara itu, pada Januari 2026 OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash. Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash berdasarkan permintaan sendiri.

OJK menyatakan Maucash tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Informasi tersebut diumumkan melalui pengumuman resmi di salah satu media cetak lokal. Upaya konfirmasi kepada Chief Marketing Officer (CMO) Maucash, Indra Suryawan, terkait alasan penutupan layanan pinjaman online itu belum memperoleh tanggapan.

Maucash dikelola oleh AWDA, perusahaan patungan antara PT Sedaya Multi Investama—anak usaha PT Astra International Tbk—dan WeLab, perusahaan teknologi finansial asal Hong Kong dan Cina. AWDA dibentuk pada April 2018. Berdasarkan laman resmi Maucash, layanan pinjaman daring ini memperoleh izin OJK pada 30 September 2019.