Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah masih tumbuh hingga awal 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan penyaluran pinjaman fintech lending syariah mencapai Rp 1,84 triliun per Januari 2026. Nilai tersebut meningkat 0,64% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Januari 2025.
Pertumbuhan pada Januari 2026 ini lebih tinggi dibandingkan posisi Desember 2025, yang tercatat tumbuh 0,52% yoy dengan nilai penyaluran Rp 1,85 triliun.
Terkait prospek industri, Agusman menilai ruang pertumbuhan bisnis fintech lending syariah masih terbuka. Menurutnya, hal itu sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pembiayaan berbasis syariah serta dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan dan kemudahan akses layanan pembiayaan syariah.
Di sisi lain, OJK juga mencatat aset fintech P2P lending syariah per Januari 2026 sebesar Rp 120 miliar. Angka ini mengalami kontraksi 29,41% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 170 miliar.
Untuk industri fintech P2P lending secara keseluruhan, outstanding pembiayaan mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026, tumbuh 25,52% yoy.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32%.

