Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending akan terus tumbuh positif sepanjang 2026. Proyeksi tersebut didukung sejumlah faktor, termasuk percepatan digitalisasi pembiayaan serta inovasi produk yang memanfaatkan data alternatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri turut ditopang oleh pengembangan layanan yang semakin berbasis teknologi. Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Kamis (5/3/2026).
Meski optimistis, OJK juga menyoroti sejumlah tantangan yang berpotensi memengaruhi kinerja fintech lending. Di antaranya adalah kebutuhan penguatan mitigasi risiko kredit serta peningkatan ketahanan industri terhadap dinamika perekonomian. Karena itu, penyelenggara fintech lending dinilai perlu melakukan langkah-langkah penguatan guna menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan.
Data OJK menunjukkan pembiayaan fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan signifikan pada awal 2026. Outstanding pembiayaan per Januari 2026 mencapai Rp 98,54 triliun, tumbuh 25,52% secara tahunan (year on year/YoY).
Namun, indikator risiko juga mengalami kenaikan. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, meningkat dibandingkan Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

