Sejumlah perusahaan asuransi terpantau belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keterlambatan ini berkaitan dengan penerapan standar akuntansi baru, PSAK 117, yang dinilai menimbulkan tantangan dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK sedang mempertimbangkan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan. Menurutnya, relaksasi diperlukan agar penyusunan laporan keuangan tidak dipaksakan ketika pelaku industri belum siap.
“Kita mau kasih relaksasi penambahan waktu ya karena ini kalau dipaksakan (untuk mengumpulkan laporan keuangan) juga nggak bagus juga,” kata Ogi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ogi memperkirakan tenggat pelaporan dapat diperpanjang hingga sekitar April dan paling lambat Juni 2026. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan relaksasi tersebut hanya berlaku untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.
Terkait jumlah perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan, OJK menyatakan belum memiliki data pasti. Ogi menyebut proses pelaporan masih berlangsung dan belum sepenuhnya terverifikasi oleh otoritas.
Meski demikian, berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, sejumlah emiten asuransi terpantau belum mengumumkan laporan keuangan tahun buku 2025. Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).