Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana merger antara dua perusahaan fintech syariah belum dapat dilanjutkan karena belum ada kesepakatan di antara pihak-pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan OJK merespons perkembangan rencana penggabungan usaha yang sebelumnya sempat mencuat. Menurut OJK, proses merger pada prinsipnya memerlukan kesepahaman dan persetujuan para pihak, sehingga tanpa adanya kesepakatan, rencana tersebut belum dapat direalisasikan.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, rencana merger dua fintech syariah itu untuk sementara dinyatakan tidak berjalan. OJK tidak merinci identitas perusahaan yang dimaksud maupun poin-poin yang masih menjadi ganjalan dalam proses pembahasan.

