Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran kredit (channeling) oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk. (BCIC) kepada perusahaan peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) telah menjadi perhatian pengawas sejak 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan isu tersebut juga dibahas dalam high level meeting terkait Rencana Bisnis Bank tahun 2025. OJK, kata Dian, melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan mendalam dengan meminta J Trust Bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P.
OJK juga meminta bank melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending. Evaluasi itu mencakup penilaian kinerja dan kelayakan mitra P2P lending, serta penguatan pengawasan atas penyaluran kredit melalui platform tersebut.
Menurut Dian, jika terjadi peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) secara signifikan, J Trust Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending. Bank juga diminta mengevaluasi model bisnis kerja sama dengan Crowde.
Selain itu, OJK meminta J Trust Bank mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user agar tetap sesuai prinsip kehati-hatian.
“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, J Trust Bank dan Crowde diketahui telah menjalin kerja sama, dengan Crowde sebagai platform penyaluran pembiayaan kepada end user. Dalam pemeriksaan internal yang dilakukan bank, J Trust Bank menyebut menemukan pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS), terutama terkait penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).
Bank juga menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak kepada end-user, ditemukan informasi bahwa sejumlah petani yang diajukan Crowde sebagai end-user untuk pencairan fasilitas pinjaman disebut tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.
Atas temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtono Nugroho dan pihak manajemen PT Crowde Membangun Bangsa dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, mengacu pada Pasal 372 jo. Pasal 378 KUHP jo. Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan itu tercatat dengan tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.
Sementara itu, Mahatma Mahardika selaku kuasa hukum co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, menyatakan Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dengan J Trust Bank. Ia menyebut perjanjian mengatur dana dari bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan,” ujar Mahatma dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan, jika diperlukan, Crowde siap menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Pihak Crowde juga menyayangkan langkah hukum yang ditempuh J Trust Bank tanpa komunikasi lebih lanjut, seraya menekankan bahwa selama ini komunikasi kedua pihak berjalan baik untuk menyelesaikan persoalan operasional.

