JAKARTA — Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini mencakup aset kripto dan derivatif keuangan, dengan pengawasan yang juga melibatkan Bank Indonesia (BI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengalihan tersebut ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen. Menurutnya, hal itu diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan industri sektor keuangan.
“Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra dalam konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).
Untuk mendukung kelancaran transisi, OJK telah menerbitkan kerangka aturan perdagangan aset kripto melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024.
Selain itu, OJK juga menyatakan akan segera merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Aturan tersebut saat ini masih dalam proses administratif pengundangan.
Dari sisi infrastruktur perizinan, OJK menyiapkan sistem perizinan digital untuk aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Mahendra menambahkan, dalam proses peralihan kewenangan ini OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi serta berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan sesuai kewenangan masing-masing.
Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Derivatif merupakan kontrak yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain.

