BERITA TERKINI
OJK Tegaskan Penguatan Tata Kelola Pinjol Usai Putusan KPPU soal Kartel Bunga

OJK Tegaskan Penguatan Tata Kelola Pinjol Usai Putusan KPPU soal Kartel Bunga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring (pinjol) sesuai amanat undang-undang. Penegasan ini disampaikan merespons putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjol.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pernyataan tersebut terkait putusan KPPU atas perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan itu, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ismail mengatakan, OJK berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk terus mendorong industri pinjaman daring melanjutkan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen.

Selain penguatan tata kelola, OJK juga akan mendorong penyelenggara pinjol tetap berkontribusi dalam program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendukung pemerataan ekonomi nasional.