Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), yang dimiliki PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengembalian izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi internal perusahaan dan merupakan bagian dari keputusan strategis pemegang saham terkait arah bisnis ke depan.
“OJK telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai hasil evaluasi internal dan bagian dari keputusan strategis pemegang saham terkait arah bisnis ke depan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
Sebelumnya, fintech lending milik Astra, PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash, telah lebih dulu mengundurkan diri dari bisnis fintech lending. OJK disebut telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha Maucash, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 per 17 Desember 2025.
Agusman menerangkan, permohonan pencabutan izin usaha Maucash diajukan secara sukarela atau atas permintaan sendiri. Ia menegaskan Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada semua pihak, termasuk para pemberi pinjaman (lender), serta menghentikan seluruh kegiatan usaha.
Menanggapi berkurangnya jumlah penyelenggara fintech lending, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai industri tengah memasuki fase seleksi alam.
“Tampaknya sudah dalam tahap seleksi alam di industri pinjaman daring dengan berbagai strategi, termasuk konsolidasi,” ujarnya.
Menurut Nailul, kondisi tersebut membuat industri fintech lending kini cenderung hanya menyisakan pemain yang mampu beroperasi secara efisien. Dalam konteks itu, ia menilai Maucash dan Pinjam Modal belum dapat bertahan.

